
Polresta Sleman masih terus memproses kasus penggantian nomor polisi atau pelat mobil BMW yang dikendarai tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Christiano, mahasiswa IUP FEB UGM, menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) hingga tewas.
"Masih dalam proses. Nanti kalau sudah, mau kita rilis," kata Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, di Polresta Sleman, Jumat (13/6).
Saat ini kasus tersebut telah naik ke penyidikan. Namun, Salamun belum mendetailkan apakah sudah ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah penyidikan. Nunggu proses masih berjalan. (Tersangka) masih proses berjalan penyidikannya," jelasnya.
Saat disinggung soal proses yang cukup lama, Salamun mengatakan penyidik bekerja harus berdasarkan fakta dan alat bukti.
"Harus berdasarkan fakta alat bukti tentang perkara tersebut," jelasnya.
1 Pengganti 2 Penyuruh
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pada 30 Mei lalu menjelaskan pelaku pengganti pelat berinisial IV.
IV disuruh oleh pimpinannya di salah satu perusahaan swasta berinisial WI dan NR.
"IV menyampaikan bahwa pelat nomor itu diganti sesuai dengan aslinya di STNK, pelat B itu," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat itu.
"Motif dan niatnya adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian atau sebelum kejadian dan pada kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu yang F itu," bebernya.