PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan antisipasi kenaikan jumlah penumpang saat libur panjang pada akhir pekan ini dan cuti bersama HUT ke-80 RI pada Senin (18/8).
Pada Jumat (15/8), tercatat sebanyak 31.428 penumpang dan 8.264 unit kendaraan menyeberang dari Merak menuju Bakauheni, meningkat masing-masing 22 persen dan 17 persen dibanding rata-rata harian pada bulan Agustus 2025. Lonjakan ini didominasi kendaraan golongan IVA sebanyak 2.413 unit, disusul golongan VI B sebanyak 1.297 unit dan golongan VB sebanyak 1.203 unit.
Tingginya volume penumpang dan kendaraan ini mempertegas pentingnya ketertiban data tiket dan manifes sejak awal keberangkatan. “Tiket menjadi dokumen pertama yang diperiksa dalam proses screening. Nomor polisi, jumlah penumpang dalam kendaraan, dan golongan kendaraan harus sesuai agar manifes terkonsolidasi penuh sebelum kapal berangkat,” ujar General Manager ASDP Merak, Syamsudin, dalam keterangannya, Minggu (17/8).
Dia melanjutkan, ASDP juga mengintensifkan operasi gabungan pemeriksaan tiket dan identitas penumpang bersama seluruh stakeholder sektor penyeberangan pada Jumat (15/8) malam. Kegiatan ini melibatkan KSOP dan BPTD, aparat Kepolisian, Tim BKO, serta operator pelayaran yang tergabung dalam Gapasdap dan INFA.
Syamsudin menegaskan operasi gabungan ini bertujuan utama untuk memastikan kesesuaian data tiket dan identitas penumpang sebelum mereka naik ke kapal, agar seluruh nama tercatat akurat dalam manifes. Langkah ini konsisten dilakukan untuk memperkuat aspek keselamatan dan keamanan pelayaran selama periode padat libur panjang.
"Dengan langkah ini, kami dan operator lain dapat mengidentifikasi jumlah penumpang, kendaraan, serta kecocokan golongan kendaraan yang tercantum dalam tiket, sekaligus meminimalisasi risiko antrean saat boarding," katanya.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menambahkan bahwa integritas manifes adalah bagian dari ekosistem keselamatan yang melibatkan semua pihak. ASDP telah menyiapkan sistem Ferizy yang memungkinkan pengisian data penumpang secara lengkap pada saat pembelian tiket, serta fitur pembaruan data secara mandiri sebelum check in.
"Namun keberhasilan ini tetap sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum,” ujarnya.
Sesuai Permenhub Nomor 26 Tahun 2015, pengemudi wajib memastikan seluruh nama penumpang sudah di0input secara benar sebelum pemindaian barcode di dermaga. Perusahaan angkutan umum juga wajib menyusun dan menyerahkan manifes kepada pengemudi untuk pengecekan akhir. Setelah barcode tiket dipindai, data akan masuk otomatis ke database operator kapal untuk disusun menjadi manifes final dan diserahkan ke regulator sebagai syarat Surat Persetujuan Berlayar (SPB).