
Istilah mens rea sedang ramai diperbincangkan publik setelah adanya putusan hakim pada persidangan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang menuai kritikan. Apa itu mens rea?
Tentunya istilah mens rea cukup asing bagi masyarakat awam. Perdebatan ini muncul karena banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa istilah hukum tersebut menjadi kunci pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.
Pengertian Apa Irtu Mens Rea

Apa itu mens rea? Dikutip dari buku Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan karya Dr. Oheo Kaimuddin Haris, SH., LLM., M.Sc (2019: 411), mens rea adalah istilah dalam hukum pidana yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “pikiran bersalah” atau guilty mind.
Mens rea juga diartikan sebagai kondisi batin atau mental seseorang ketika melakukan tindak pidana. Keadaan mental ini menjadi dasar penilaian apakah pelaku memiliki kesadaran dan niat jahat saat perbuatan tersebut dilakukan, sehingga dapat dijadikan alasan untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadapnya.
Dalam hukum pidana, mens rea menjadi unsur penting untuk menentukan apakah seseorang dapat dipidana atau tidak, karena tidak semua perbuatan yang merugikan otomatis dilakukan dengan niat jahat.
Biasanya, mens rea dipasangkan dengan actus reus (perbuatan melawan hukum) untuk membuktikan kesalahan pelaku. Seseorang tidak dapat dikenai hukuman pidana hanya karena memiliki niat jahat atau sekadar berencana melakukan tindak pidana tanpa diwujudkan dalam perbuatan nyata.
Hal ini disebabkan oleh adanya dua unsur yang harus terpenuhi dalam suatu tindak pidana, yaitu mens rea dan actus reus. Actus reus merupakan unsur lahiriah atau eksternal berupa perbuatan melawan hukum, sedangkan mens rea adalah unsur batin atau mental dari pelaku tindak pidana.
Contoh Mens Rea dalam Hukum Pidana

Contoh mens rea dapat dilihat ketika seseorang meminjamkan sepeda motornya kepada orang lain, lalu sepeda motor tersebut digunakan oleh si peminjam untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal).
Dalam situasi ini, pemilik sepeda motor yang meminjamkannya bisa saja dianggap memiliki peran membantu terjadinya tindak pidana tersebut, sehingga dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai ketentuan Pasal 56 KUHP atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk membuktikan bahwa pemilik sepeda motor tidak terlibat dalam tindak pidana, perlu ditelusuri dan dibuktikan terlebih dahulu niatnya pada saat meminjamkan kendaraan tersebut.
Harus dipastikan apakah ia memang berniat atau sengaja memberikan motor untuk dipakai melakukan kejahatan, atau tidak memiliki maksud demikian. Penerapan konsep mens rea juga tampak dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018.
Putusan tersebut menegaskan bahwa para pihak yang tidak melaksanakan kewajiban dalam perjanjian sah tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penipuan, melainkan merupakan wanprestasi yang menjadi ranah hukum perdata.
Namun, hal itu bisa berubah menjadi ranah pidana apabila perjanjian tersebut dibuat dengan iktikad buruk atau niat tidak baik.
Baca Juga: Memahami Pasal 363 KUHP dalam Hukum Indonesia
Jadi, apa itu mens rea? Mens rea adalah keadaan pikiran yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu. (Umi)