
Apa itu ARA dan ARB dalam saham? Ada banyak istilah dalam saham yang wajib untuk dipahami, terutama bagi yang tertarik dengan dunia saham. ARA dan ARB merupakan sistem untuk melindungi investor saham.
Ketika akan terjun ke pasar saham, investor harus mempelajari segala hal yang berkaitan dengan saham. Dengan demikian, investor bisa membeli saham yang tepat.
Apa Itu ARA dan ARB dalam Saham? Ini Pengertiannya

Saham merupakan surat berharga sebagai tanda bukti kepemilikan dari suatu perusahaan. Pemegang saham berhak atas sebagian kekayaan serta keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Selain itu, pemegang saham juga mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di perusahaan.
Dalam saham, ada istilah auto rejection. Dikutip dari #Yuk Bisnis Saham: Bisnis dan Nabung Saham ala Warren Buffet, Hery (2023:68), pengertian auto rejection adalah sebuah sistem yang secara otomatis akan menolak order beli dan jual jika harga bergerak naik atau turun melebihi batas tertentu.
Auto rejection ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan berfungsi untuk memastikan perdagangan saham berjalan dengan wajar. Sistem ini dibagi menjadi dua, yaitu ARA dan ARB. Apa itu ARA dan ARB dalam saham? Berikut penjelasannya.
1. ARA
Auto Rejection Atas (ARA) merupakan batas naiknya harga paling tinggi pada saham dalam waktu satu hari perdagangan. Saham yang terkena ARA dapat dikenali dari tidak adanya order di antrian jual atau offer.
Misalnya, saham 123 ditutup pada harga Rp3.000 kemarin. Batas auto rejection saham tersebut adalah 25%. Sehingga, kenaikan saham 123 maksimal hari ini adalah Rp3.000 + (Rp3.000 x 25%) = Rp3.750. Apabila saham 123 melewati harga Rp3.750, maka akan terkena ARA.
2. ARB
ARB adalah singkatan dari Auto Rejection Bawah yang berarti harga saham turun dengan signifikan. Saham yang terkena ARB adalah saham yang sudah tidak ada lagi order pada antrean beli (bid).
Contohnya adalah saham 123 ditutup dengan harga Rp5.000 kemarin. Batas auto rejection yang berlaku adalah 7%. Jadi, penurunan harga saham 123 maksimal adalah Rp5.000 - (Rp5.000 x 7%) = Rp4.650. Artinya, saham 123 akan terkena ARB jika mencapai harga Rp4.650.
Baca juga: Jual Saham Saat Ex Date Apakah Dapat Dividen? Ini Penjelasannya agar Cuan
Apa itu ARA dan ARB dalam saham? ARA adalah batas kenaikan harga tertinggi saham. Sedangkan, ARB adalah kebalikan dari ARA, yakni penurunan harga saham maksimal. (KRIS)