
Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang anggota geng motor berinisial GAS (21) atas dugaan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 35,2 gram.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N.Adi Putra mengatakan, GAS mendapatkan tembakau sintetis dengan membelinya secara online. Ia mengedarkan narkotika itu secara online dan COD.
“Pelaku merupakan salah satu anggota geng motor dengan inisial GAS, dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Niko, dalam keterangannya, Selasa (8/7).
Dari transaksi barang haram itu, GAS mengantongi keuntungan mulai Rp 300-500 ribu.
Awal Mula Kasus

Penangkapan terhadap GAS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pelaku ditangkap di kediaman temannya di Tubagus Ismail 2, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada 2 Juli 2025 lalu. Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
Selain 37 paket tembakau sintetis siap edar, polisi juga mengamankan 2 pak plastik klip bening, 2 buah lakban warna coklat, 1 unit ponsel merek Samsung sebagai barang bukti.
Di samping itu, ada juga 1 potong kaos, 1 potong jaket, dan kartu anggota geng motor yang turut diamankan.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, GAS kini ditahan di Mapolres Cimahi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia terancam bui maksimal 20 tahun dengan jeratan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” imbuh Niko.