
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meminta pemerintah segera menyelesaikan polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, persoalan ini sangat sensitif karena melibatkan Aceh yang memiliki sejarah panjang hubungan dengan pemerintah pusat.
“Masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6).
“Yang kedua, sensitifnya ini di Aceh gitu loh. Nah, masyarakat Aceh ini kan punya sejarah yang terus kita harus pulihkan hubungannya dengan pemerintah pusat gitu. Jangan dengan kasus ini seolah-olah kita membuka luka lama,” tambahnya.
Doli juga menyebutkan bahwa permasalahan ini mulai dilirik oleh masyarakat internasional.
“Dan perlu hati-hati, ini sekarang masyarakat internasional ini sudah mulai ikut mencermati. Mereka menunggu gitu loh. Artinya jangan sampai ini menjadi apa namanya, isu baru, urusan-urusan masa lama soal merdeka-merdeka ini muncul lagi,” kata Doli.
Selain itu, Doli menegaskan bahwa dari sisi historis, sosial, dan hukum, keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Ia menjelaskan, kesepakatan itu dimulai sejak tahun 1992 yang ditandatangani oleh dua gubernur masing-masing. Kesepakatan itu, lanjutnya, menegaskan keempat pulau itu masuk ke wilayah Aceh.

“Posisi itu juga diperkuat di dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA). Di dalam Undang-Undang PA itu kan juga dijelaskan batas wilayah. Itu pasal 246 kalau tidak salah. Itu juga menyatakan bahwa keempat pulau ini berada di wilayah Aceh,” ucap Doli.
Terkait kabar revisi UU Pemerintahan Aceh, Doli membenarkan bahwa wacana tersebut sudah masuk dalam pembahasan di Baleg. Ia menyebut perlu ada pembahasan lanjutan dengan pemerintah.
“Tinggal nanti ada pembicaraan lebih detail, lebih rinci dengan pemerintah, itu akan menjadi inisiatif siapa. Kalau menjadi inisiatif pemerintah, ya bagus saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, meminta agar pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 ditunda hingga dilakukan klarifikasi lapangan.
Keputusan tersebut akan menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keputusan itu ditetapkan pada 25 April 2025 dan kini menuai polemik.
"Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan," kata Bahtra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/6).