Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar menyampaikan pandangannya terkait tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia merasa, harus ada langkah hukum yang diambil selain mencabut izin tambang di sana.
“Cabut izin adalah langkah awal yang baik. Tapi negara tidak boleh berhenti sampai di situ. Pelaku tambang ilegal harus diseret ke meja hijau dan diproses hukum karena telah merusak lingkungan dan merugikan negara,” kata Gunhar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/6).
Sejauh ini, pemerintah telah mencabut izin pertambangan dari 4 perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya diketahui beroperasi di kawasan yang masuk dalam wilayah Geopark Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis dan pariwisata internasional.
Gunhar juga mengapresiasi masyarakat yang telah mengangkat kasus ini ke permukaan. Ia menyebut, tanpa partisipasi publik, kasus-kasus seperti ini bisa saja luput dari perhatian.
“Ini adalah bukti bahwa kekuatan masyarakat sipil sangat penting dalam menjaga kekayaan alam kita. Tanpa suara publik, mungkin aktivitas tambang ini masih akan terus berjalan secara diam-diam,” ujar Gunhar.
Gunhar lalu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan ketegasan dengan menghentikan seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat, dan menyebut bahwa langkah tersebut sesuai dengan komitmen Presiden dalam berbagai pidato politiknya.
“Kita mendengar langsung bagaimana Presiden berulang kali menegaskan komitmen terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sekarang kita lihat itu dijalankan, dan itu patut kita apresiasi,” ucapnya.
Tapi, kerusakan lingkungan yang telah terjadi harus diperhitungkan dan dipulihkan. Termasuk lewat mekanisme ganti rugi atas kerusakan ekosistem di kawasan Geopark Raja Ampat.
“Negara harus mengejar kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan. Jangan ada impunitas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan membangun kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan kita,” tutupnya.