'Amicus Curiae' Perkara Tom Lembong Diserahkan ke PN Jakpus, Ini Selengkapnya

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Tom Lembong menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTom Lembong menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak, yang terdiri dari advokat Suhandi Cahaya hingga praktisi pajak David Lesmana, menyerahkan Amicus Curiae terkait persidangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Amicus Curiae atau "sahabat pengadilan" dalam bahasa Latin, adalah pihak ketiga yang bukan merupakan pihak yang berperkara dalam suatu kasus, tetapi memberikan pandangan atau informasi kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan.

Amicus Curiae itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/7), sehari sebelum putusan kasus tersebut.

"Kami harapkan terjadi penegakan hukum seadil-adilnya terhadap Saudara Tom Lembong," kata David saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

Perwakilan dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak, David Lesmana, usai menyerahkan Amicus Curiae untuk perkara Tom Lembong, saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanPerwakilan dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak, David Lesmana, usai menyerahkan Amicus Curiae untuk perkara Tom Lembong, saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula, saat menjadi Menteri Perdagangan RI. Ia pun dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

Amicus Curiae ini berisi pandangan atas kejanggalan-kejanggalan terkait perkara Tom Lembong. Salah satunya adalah urusan pajak bukan merupakan domain pidana.

Berikut Amicus Curiae selengkapnya:

Amicus Curiae

Kamis, 17 Juli 2025

Menteri Perdagangan periode 2015/2016, Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal dengan sapaan Tom Lembong, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan gula pada tahun 2015/2016, atau hampir 10 tahun yang lalu. Dalam peraturan perpajakan, tempus delicti ini sudah kedaluwarsa, dan tidak bisa menjadi sengketa pajak.

Tom Lembong ditahan sejak 29 Oktober 2024, dan disidangkan pada 6 Maret 2025.

Mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat sehubungan dengan jalannya persidangan, kami sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan terpanggil untuk mengajukan diri sebagai “sahabat pengadilan” atau Amicus Curiae untuk memberi pendapat dan pandangan hukum, khususnya dalam bidang perpajakan, dalam kasus importasi gula ini, agar Majelis Hakim dapat melihat permasalahan menjadi lebih jernih dan transparan, dan dapat mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran.

Hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Setelah mencermati dan mengamati jalannya persidangan dengan penuh perhatian, kami sebagai “sahabat pengadilan” menyampaikan pandangan kami seperti diuraikan di bawah ini.

Pertama-tama, kami mengungkapkan rasa prihatin dari kalangan publik, yang tercermin dalam perbincangan di berbagai platform media sosial.

Mereka umumnya sangat terkejut atas kasus yang menimpa Tom Lembong, dan bertanya-tanya, antara lain:

  • Apa benar Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi?

  • Mengapa peristiwa yang terjadi hampir 10 tahun yang lalu, baru muncul akhir-akhir ini tanpa ada tanda-tanda dan bukti-bukti permulaan?

  • Mengapa Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan importasi gula kristal mentah hanya terbatas pada periode jabatan Tom Lembong saja, sedangkan kebijakan yang sama terbukti juga dilakukan oleh para menteri perdagangan sebelum dan sesudah Tom Lembong?

Kasus Korupsi Tom Lembong Termasuk Unik

Kasus korupsi yang disangkakan kepada Tom Lembong termasuk unik, karena Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri, baik materi maupun non-materi. Hal ini sangat tidak lazim, karena pelaku korupsi umumnya menuntut imbalan untuk keuntungan pribadi.

Dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pihak lain, tanpa ada imbalan untuk keuntungan pribadi, juga sangat tidak lazim. Bertentangan dengan motif korupsi secara umum, di mana menguntungkan pihak lain pada akhirnya juga pasti menguntungkan diri sendiri.

Oleh karena itu, Majelis Hakim harus benar-benar cermat dalam menyikapi dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, dan menggali secara mendalam di mana letak niat jahat korupsi yang disangkakan kepada Tom Lembong dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Karena, Tom Lembong terbukti tidak menerima keuntungan materi maupun non-materi baik secara langsung maupun tidak langsung. Tom Lembong juga tidak dijanjikan diberi hadiah baik materi maupun non-materi dari pihak ketiga, yaitu PT PPI, Induk Koperasi, atau perusahaan gula.

Fakta ini merupakan fakta persidangan yang sangat penting sebagai dasar untuk menentukan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi, apa benar ada niat jahat untuk korupsi?

Dengan tidak ada bukti untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam kasus importasi gula kristal mentah, baik langsung maupun tidak langsung, publik pun bertanya-tanya, di mana letak niat jahat (mens rea) Tom Lembong untuk melakukan korupsi?

Oleh karena itu, patut diduga kuat, bahwa motif pemberian persetujuan impor gula kristal mentah yang dilakukan oleh Tom Lembong kepada sejumlah perusahaan gula semata-mata dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas Kementerian Perdagangan untuk kepentingan masyarakat luas dengan mengendalikan tata kelola industri gula kristal putih sebaik mungkin, bukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

Fakta ini harus benar-benar menjadi renungan bagi Majelis Hakim, apakah ada niat jahat untuk korupsi di balik pemberian persetujuan impor gula kristal mentah?

Tom Lembong ditahan pada 29 Oktober 2024. Dalam peraturan pidana Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Dalam hal adanya dua alat bukti yang cukup dan adanya dugaan yang kuat bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana, serta dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penahanan.” Unsur-unsur Penahanan menurut Pasal 21 KUHAP:

  1. Ada dugaan kuat melakukan tindak pidana

    Dibuktikan dengan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

  2. Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan:

    • Melarikan diri,

    • Menghilangkan atau merusak barang bukti,

    • Mengulangi tindak pidana.

  3. Ancaman pidananya ≥ 5 tahun (untuk jenis penahanan tertentu, lihat Pasal 21 ayat 4 KUHAP).

Sekali lagi seseorang dapat ditahan apabila ada dua alat bukti yang cukup dan meyakinkan. Dalam kasus Tom Lembong, Tom Lembong didakwa menguntungkan pihak lain, yaitu perusahaan gula, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, jaksa harus mempunyai dua alat bukti yang meyakinkan bahwa ada kerugian keuangan negara secara pasti ketika menahan Tom Lembong pada 29 Oktober 2024.

Tetapi, fakta persidangan mengindikasikan bahwa Jaksa belum memiliki bukti kerugian keuangan negara pada saat menahan Tom Lembong 29 Oktober 2024. Karena, hasil audit investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) baru selesai dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 20 Januari 2025.

Hal ini harus menjadi catatan khusus bagi Majelis Hakim, apakah proses dakwaan kepada Tom Lembong, sudah dilakukan secara benar dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau mengandung cacat hukum?

Hal ini sangat penting untuk dicermati apa motif Kejaksaan Agung yang sebenarnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang penting.

Selanjutnya, mengenai materi penghitungan kerugian keuangan negara, kami mencermati bahwa komponen yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara dalam hasil audit investigasi BPKP patut diragukan untuk bisa masuk klasifikasi sebagai kerugian keuangan negara.

Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Menurut hukum di Indonesia, kerugian keuangan negara adalah:

“Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Ciri-ciri Kerugian Keuangan Negara

  • Terjadi pengurangan aset milik negara atau daerah.

  • Berasal dari tindakan melawan hukum atau kelalaian.

  • Ada penanggung jawab (bendahara, pejabat, pihak ketiga).

  • Jumlah kerugiannya nyata dan pasti (tidak spekulatif).

  • Dibuktikan dengan dokumen audit atau keputusan resmi BPK/APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Menur...

Read Entire Article