JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI mengkritik alokasi anggaran sektor pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang tak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan alih-alih mengimplementasikan putusan Mahkamah tekait sekolah tanpa pungutan biaya, Presiden Prabowo Subianto justru mengalokasikan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).
"44,2 persen anggaran dialihkan untuk MBG ketimbang mennjalankan putusan sekolah tanpa dipungut biaya. Ini menabrak konstitusi," kata Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 17 Agustus 2025.
Dia mengingatkan, putusan terkait sekolah tanpa pungutan biaya telah disebutkan Mahkamah dalam dua putusannya, yaitu pada putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 27 Mei lalu, dan putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 bertarikh 15 Agustus 2025.
Menurut Ubaid, penyebutan berulang putusan tersebut semestinya menjadi sinyal yang mendesak untuk pemerintah agar segera mengimplementasikannya, bukan mengalokasikan hampir separuh anggaran untuk membiayai program yang bukan merupakan amanat konstitusi.
Amanat konstitusi merujuk Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. "Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita," ujar dia.
Pada Sidang Tahunan MPR bersama DPR dan DPD, Prabowo mengatakan, pemerintah mengalokasikan Rp 757,8 triliun untuk sektor pendidikan dalam APBN 2026. Jumlah tersebut disebut telah memenuhi ketentuan mandatory spending yakni 20 persen dari total APBN di tahun itu.
Prabowo mengklaim alokasi pendidikan di masa pemerintahannya merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Menurut dia, peningkatan anggaran ini diharapkan dapat membantu pemerintah untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih bermutu.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merincikan peruntukan anggaran pendidikan pada RAPBN 2026. Berdasarkan data yang ditampilkan dalam konferensi pers Jumat, 15 Agustus 2025, sebesar 44,2 persen dari total anggara pendidikan itu dialokasikan untuk MBG yakni sebanyak Rp 335 triliun.
Nominal itu digunakan untuk menu makan 82,9 juta penerima manfaat dan 30 ribu dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, Ubaid Matraji menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan yang dilakukan pemerintah tak sejalan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah. Sehingga, mestu ditinjau ulang.
"Alokasi anggaran pendidikan harus di tempatkan sesuai perintah konstitusi, yaitu menyelenggarakan pendidikan berkualitas tanpa dipungut biaya," kata Ubaid.