Alasan MK Beri Waktu 2 Tahun Tindak Lanjuti Putusan Wamen Rangkap Jabatan

2 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

MAHKAMAH Konstitusi (MK) melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan seperti halnya menteri agar mereka berfokus mengurus kementerian. Larangan wamen rangkap jabatan itu tertuang dalam pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam putusannya, Mahkamah memberi waktu paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan tersebut. Enny menilai pemerintah memerlukan waktu mengganti berbagai jabatan yang saat ini sudah terlanjur dirangkap oleh para wamen.

“Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Enny dalam sidang putusan.

Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.

Pemohon meminta agar mahkamah menambahkan frasa “wakil menteri” secara eksplisit dalam pasal yang melarang seorang menteri merangkap jabatan. Enny mengatakan petitum tersebut sejalan dengan UU Kementerian Negara. Menurut dia, larangan wamen merangkap jabatan perlu disebutkan secara eksplisit sebagaimana larangan untuk menteri yang telah dicantumkan dalam UU tersebut.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris,” ujar Enny.

Menurut hakim, larangan itu dilakukan agar para wakil menteri bisa berfokus mengurusi urusan kementerian. Sebab, kata dia, wakil menteri tentu membutuhkan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

Dengan adanya putusan MK ini, maka menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka juga tidak boleh merangkap sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan menjabat sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.

Saat ini, sedikitnya 30 wamen aktif merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

MK Merujuk Pertimbangan Hukum Putusannya pada 2019

Enny menjelaskan putusan ini berakar pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pada putusan sebelumnya itu, MK telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri berlaku pula bagi wamen.

Menurut Mahkamah, sama halnya dengan amar putusan, pertimbangan hukum sejatinya memiliki kedudukan hukum yang mengikat karena merupakan bagian dari putusan yang bersifat final. “Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVIl/2019,” ucap Enny, seperti dikutip dari Antara.

Namun, pada faktanya, setelah Putusan Nomor 80/PUU-XVIl/2019 diucapkan pada Agustus 2020, masih terdapat wamen yang merangkap jabatan, termasuk salah satunya menjadi komisaris pada perusahaan BUMN. Hal inilah yang didalilkan Viktor dalam permohonannya.

Mengenai dalil tersebut, MK menyatakan larangan rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang substansinya tetap diakomodasi dalam UU BUMN terbaru yang disahkan pada awal tahun ini.

“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo (ini) mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny.

Di sisi lain, MK juga menyinggung Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Permen itu mengatur salah satu syarat seseorang diangkat sebagai dewan komisaris atau pengawas BUMN atau anak perusahaannya adalah dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

“Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," tutur Enny.

Menanggapi putusan MK itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK yang melarang wamen merangkap jabatan di lembaga lain. Dia menuturkan pemerintah akan mengkaji putusan itu dengan berkoordinasi dengan pelbagai pihak termasuk Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan membicarakan apa tidak lanjut dari putusan MK itu, terutama dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Dede Leni Mardianti, Eka Yudha Saputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Tunjangan Reses DPR Naik

Read Entire Article