
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan alasan pemerintah menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Keempatnya terletak di perairan yang selama ini menjadi perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Safrizal menjelaskan, penetapan wilayah administratif tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan historis. Terutama posisi geografis pulau-pulau itu yang berada persis di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.

“Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah. Jadi kalau batas ini (batas darat) sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara,” kata Safrizal dalam paparannya di Kemendagri, Rabu (10/6).
Safrizal lalu menampilkan peta perbatasan wilayah Aceh dan Sumatra utara melalui platform ArcGIS. Ia pun menarik garis imajiner dari batasan darat ke laut. Dari tarikan garis itu, 4 pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Garis imajiner dalam penentuan sebuah lokasi atau geografis adalah garis khayal untuk membagi suatu titik. Baik dari utara ke selatan maupun barat ke timur.
“Kalau ini berdasarkan Kepmendagri masuk Sumatera maka batas laut maka dari posisi terakhir ini menggunakan derajat yang sama 90 derajat maka menarik ke ini (batas laut),” katanya.
Ia pun menunjukkan keberadaan pulau-pulau tersebut secara geografis. Pulau Panjang yang hanya berjarak sekitar 1,9 kilometer dari pantai Tapteng, sementara Pulau Lipan sekitar 1 kilometer. Dua pulau lainnya juga berjarak kurang dari 1,5 kilometer dari wilayah Sumut.
“Ya, ini pulau panjangnya, ini titik ini ke pantai ini kira-kira 1,9 kilometer di pantai Tapteng. Lanjut turun ke bawah, ini Pulau Lipannya, kalau ini tenggelam, ini kira-kira ke pantainya itu 1 kilo. Turun lagi, ini ke Pulau Mangkir Ketek ini lebih pendek lagi kira-kira 0,9 kilometer, ini 1,2 kilometer ke pantai Tapanuli Tengah,” ujarnya.
Safrizal kemudian juga melampirkan dokumen-dokumen historis, termasuk peta topografi milik TNI Angkatan Darat tahun 1978 dan 1992. Juga perjanjian antara Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Masyar pada tahun 1992 lalu saat kesepakatan batas darat dilakukan.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa batas laut memang tidak pernah mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak.
“Batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini,” jelasnya.
Pemerintah pun menyatakan pemetaan lanjutan mengenai batas laut kedua wilayah baru bisa dilakukan jika ada kesepakatan atau keputusan dari tim teknis nasional.
Untuk sementara, penetapan wilayah administratif 4 pulau tetap mengacu pada Kepmendagri yang berlaku. Nantinya, Kemendagri akan melakukan mediasi antara pemerintah Sumatra Utara dan Aceh lebih lanjut.