Polisi menangkap 10 orang demonstran dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Di kawasan itu, terdapat gedung Mapolda Jeteng, kantor Gubernur Jateng hingga DPRD Jateng.
Polisi menyebut demo sudah disusupi kelompok anarko.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sepuluh orang itu sudah dilakukan pemeriksaaan di Polrestabes Semarang.
"Ada massa yang ditangkap 10, sudah dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh Polrestabes Semarang," ujar Artanto Jumat (29/8).
Ia menyebut, mereka yang ditangkap adalah demonstran yang melakukan kericuhan dan pengerusakan.
"Rata rata mereka anarkis, kami melakukan penyitaan ada besi, kamera. Melakukan pengerusakan," ungkap dia.
Ia juga menegaskan pembubaran demonstran menggunakan gas air mata dan water cannon sudah sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP). Sebab massa sudah anarkis.
"Sifatnya sudah anarkis sudah ada anarko yang hadir di sini. Massa yang tidak teroganisir masa yang betul-betul untuk melakukan pengerusakan," jelas dia.
Dalam demonstarasi ini, tercatat sejumlah anggota polisi dan masyarakat yang terluka akibat demo ricuh ini.
"Enam anggota terluka dan satu dari masyarakat sudah dibawa ke rumah sakit. Total 7 orang rata-rata luka dibenturan kepala, kalau masyarakat sesak nafas," kata Artanto.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa ini menuntut keadilan atas kematian Afan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta di depan Polda Jateng berakhir ricuh.
Polisi memukul mundur para demonstran di sepanjang Jalan Pahlawan. Massa membakar sejumlah mobil dan kantin yang terletak di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.