RUU Haji sudah disahkan dalam paripurna DPR, Selasa (26/8). Dengan ini, akan ada kementerian baru yang mengurus secara khusus haji dan umrah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, dengan adanya kementerian haji dan umrah ini tidak harus merevisi UU Kementerian Negara. Sebab, secara umum, kementerian urusan haji juga sudah diatur di sana.
"Enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi [jumlah kementerian], ya kan. Yang kedua ini adalah kementerian yang sub urusan dari Agama, begitu," jelas Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Supratman meminta masyarakat bersabar. RUU Haji yang baru saja disahkan DPR ini akan segera diproses oleh pemerintah. Tentu akan ada penandatanganan dari Presiden Prabowo.
"Nanti kalau kementerian haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," tambah dia.
Supratman mengatakan, ada sejumlah hal krusial yang jadi pokok perubahan dalam UU Haji yang baru ini. Mulai dari badan haji berubah jadi kementerian hingga pengaturan pengawasan terhadap jemaah haji non-kuota.