
Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, Jawa Barat, berseteru dengan sang cucu, Zaki Fasa Idan (12 tahun, kelas 5 SD) dan Heryatno (20 tahun), karena masalah tanah.
Kakek dan nenek itu menggugat kedua cucunya serta menantu bernama Rastiah (37 tahun) ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Camat Indramayu, Indra Mulyana, memastikan pemerintah daerah mengayomi seluruh warga, dalam hal ini pihak penggugat juga tergugat, tapi ada perhatian khusus untuk Zaki.
"Kami enggak mungkin membiarkan anak usia 12 tahun teraniaya atau ter-framing. Kami sudah koordinasi dengan pemerintah desa, pihak Pak Kadi, dan juga akan bertemu langsung dengan keluarga Ibu Rastiah," kata Indra, Kamis (10/7).

Menurut Indra, Zaki dan Heryatno adalah cucu tiri Kadi, karena Kadi adalah ayah sambung dari almarhum Suparto, ayah kandung Zaki-Heryatno.
"Kalau di bahasa Indramayu dikenal dengan istilah ‘cucu walon’, tapi tetap mereka itu cucu dari Pak Kadi," ujar Indra.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Indramayu untuk mendampingi Zaki.
"Kami juga sedang mengupayakan mediasi kekeluargaan dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan," ujarnya.
Indra berharap konflik ini bisa segera selesai dan tidak berdampak buruk terhadap kondisi psikologis Zaki.
"Kami percaya sebenarnya keluarga ini saling menyayangi. Kami berharap persoalan ini bisa selesai dengan baik, tanpa membuat Zaki terbebani. Ini kan sebenarnya persoalan orang dewasa," kata dia.
Penjelasan Anak Kecil Jadi Tergugat

Ade Firmansyah, pengacara kakek-nenek, menjelaskan bahwa Zaki turut menjadi tergugat karena tinggal bersama ibu dan kakaknya di rumah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Ade, secara hukum perdata, anak di bawah umur tidak memiliki kecakapan hukum untuk bertindak sendiri dalam perkara.
"Makanya, dalam surat kuasa kami sudah dijelaskan bahwa tergugat tiga yang bernama Zaki Fasa Idan ini oleh karena masih di bawah umur, maka dalam hal ini diwakilkan atau diwalikan oleh ibunya, yaitu Rastiah," ujar Ade.
Ade mengacu pada Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyebut bahwa orang tua atau wali bertanggung jawab atas perbuatan anak di bawah umur yang berada dalam pengawasannya.
"Jadi kalau gugatan ini tidak menyebutkan anak yang tinggal di rumah tersebut, dalam hal ini yang diwakili oleh ibunya, maka gugatan kami bisa dianggap cacat hukum atau cacat formil," ujarnya.
Kakek-Nenek Sesungguhnya Tidak Tega

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa sebenarnya kliennya, Kadi, tidak berniat membawa persoalan ini hingga ke meja hijau, apalagi menggugat cucu-cucunya.
Namun, hal itu dilakukan setelah Heryatno, kakak Zaki, meminta agar masalah kepemilikan tanah diselesaikan melalui jalur hukum.
"Kakek-neneknya juga enggak tega kalau harus menyuruh cucu-cucunya pergi dari rumah itu," kata Ade.
