
KASUS dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi di PT Duta Palma Group menyeret Cheryl Darmadi, anak dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi menjadi buron setelah ia mengkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025).
Kejagung mengumumkan status buron Cheryl Darmadi melalui akun Instagram resmi @kejaksaan.ri pada Sabtu pagi. Dalam pengumuman itu disebutkan Cheryl memiliki alamat di Jakarta dan Singapura.
Sebelumnya, sejak awal penyelidikan, Kejagung menyebut posisi Cheryl diduga berada di Singapura.
“Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Penyidik Kejagung kini fokus menelusuri aset-aset Cheryl Darmadi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group.
Cheryl yang merupakan anak dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi
menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. (H-2)