Polresta Surakarta menangkap tiga remaja terduga pelaku pembakaran gedung DPRD Solo saat demo anarkis Jumat-Sabtu, 29-30 Agustus 2025. Statusnya kini Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan lima botol bom molotov.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan saat ketiganya sedang menonton aksi demo Mahasiswa Solo Raya Menggugat di DPRD Solo, Senin (1/9).
Ketiga pelaku berinisial, MS (16) warga Solo, FIV (15) warga Sukoharjo, dan MPP (15) warga Sukoharjo.
“Kami amankan tiga orang terduga pelaku pembakaran gedung DPRD Solo. Mereka juga terekam kamera CCTV di lokasi lain melakukan pembakaran saat demo Jumat dan Sabtu kemarin,” ujar Sigit di Mapolresta Surakarta, Selasa (2/9).
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa dua bom molotov ditemukan petugas disimpan dalam jok motor pelaku saat sedang menyaksikan demo mahasiswa di DPRD Solo. Hasil pengembangan kasus ditemukan tiga bom molotov.
“Bom molotov yang ditemukan tersebut rencananya akan digunakan menyerang petugas saat demo mahasiswa di DPRD Solo,” katanya.
Dia menambahkan terduga pelaku dijerat Pasal 187 Jo 53 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kami juga akan berkoordinasikan dengan pihak lembaga lain terkait hukuman, karena mereka masih di bawah umur,” ucapnya.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.