Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh akhirnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly, putri Nikita Mirzani.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (1/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rio Barten, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkonfirmasi tuntutan JPU kepda Vadel Badjideh.
Apabila Vadel tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan 6 bulan kurungan. "Bahwa hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melaksanakan sidang tuntutan untuk perkara atas nama Vadel," kata Rio Barten ke pada wartawan.
"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar," Rio Barten menambahkan.
Mulai dari Baim Wong menang hak asuh anak hingga Vadel Badjideh ngaku bohong setelah sidang di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Subsider Kurungan 6 Bulan
Rio Barten menggarisbawahi soal denda Rp1 miliar. Apabila tuntutan JPU dikabulkan Majelis Hakim dan Vadel Badjideh tak sanggup membayar, maka diganti 6 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," Rio Barten menyambung.
Tanggal 1 Sampai 4 September 2025
Sidang tuntutan Vadel Badjideh digelar secara daring. Keputusan itu diambil pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengingat situasi dan kondisi yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir.
"Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," urainya.
Sidang Ditunda Seminggu ke Depan
Rio Barten mengatakan, sidang Vadel Badjideh akan kembali digelar pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan jawaban pihak Vadel Badjideh selaku terdakwa, terhadap tuntutan yang disampaikan JPU.
"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," pungkas Rio Barten.