TUNJANGAN rumah bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah sebesar Rp 79,63 juta per bulan. Hal itu terungkap berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp 79.630.000 per bulan," bunyi penggalan SK tersebut.
Sementara, tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah adalah Rp 72,31 juta. "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp 47.770.000," lanjutan SK yang ditandatangani Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, itu.
Kemudian, SK tersebut juga mengatur besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Jawa Tengah. Mereka memperoleh tunjangan transportasi Rp 16,2 juta per bulan.
"Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah," bunyi ketetapan kelima SK itu.
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto tak menjawab upaya konfirmasi tentang tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah ini.
Sebelumnya, tunjangan rumah anggota DPR RI menjadi sorotan warganet. Jumlah tunjangan rumah yang mencapai Rp 50 juta sebulan itu menuai protes dari masyarakat. Gelombang protes bergulir hingga ke berbagai wilayah. Setelah aksi demonstrasi itu, DPR menyatakan tunjangan rumah hanya sampai Oktober 2025. Namun, DPR pada hari ini kembali menyatakan tunjangan rumah berakhir hingga Agustus 2025.