
Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa dengan vonis 4,5 tahun pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepadanya.
Tom menyebut, Majelis Hakim hanya meng-copy paste atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut [Umum]," kata Tom kepada wartawan seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," jelas dia.
Tom juga menilai putusan yang diketok Majelis Hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan. Hal itu pun dinilai Tom sebagai sesuatu yang janggal.
"Saya kira Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," ucap Tom.
"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," imbuh dia.
Lebih lanjut, Tom pun menyinggung bahwa Majelis Hakim pun tidak menyatakan adanya niat jahat darinya melakukan tindak pidana.
"Yang paling penting adalah Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," tutur dia.
"Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan, sampai putusan, majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," pungkasnya.
Selain dihukum pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.