
Menteri Perdagangan 2015–2016, Tom Lembong, menegaskan tak pernah memberi arahan ke bawahannya untuk menunjuk produsen tertentu untuk melakukan impor gula.
Hal itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Mulanya, Tom menyinggung pernyataan jaksa yang kerap menyorot keterangan sejumlah saksi bahwa tindakan mereka dalam menjalankan kebijakan importasi gula adalah berdasarkan arahan pimpinan.
"Yang diartikan berbagai pihak adalah saya, sebagai Menteri Perdagangan RI yang menjabat saat itu. Iya, pasti benar bahwa saya memberikan arahan dan persetujuan kepada bawahan, sebagaimana lazimnya seorang pimpinan," kata Tom dalam persidangan, Senin (14/7).
"Masa pimpinan tidak memberikan arahan atau persetujuan atas permohonan dan laporan bawahannya? Kecuali ada alasan kuat untuk menolak permohonan atau laporan bawahannya," jelas dia.
Namun, ia menekankan bahwa arahan yang diberikan ke bawahannya adalah agar menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu.
"Arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu, tentunya dengan selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tutur Tom.
"Untuk menyukseskan kebijakan pemerintah, yaitu importasi, pengolahan, dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau kita lalai dalam menunaikan tugas kita," imbuh dia.
Tom Lembong pun membantah telah memberi arahan agar produsen gula tertentu ditunjuk untuk importasi gula hingga jumlah alokasi impor gula.
"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa," tegasnya.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.
Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.