Tom Lembong Jelang Divonis: Singgung Jaksa Lalai hingga The Fog of War

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong memasuki babak akhir. Pada Jumat (18/7), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis untuk sang mantan Menteri Perdagangan.

"Sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7) kemarin.

Sekilas Kasus Tom Lembong

Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Jaksa menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

 Dok. KementanIlustrasi persediaan gula. Foto: Dok. Kementan

Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

Menjelang sidang vonis, Tom berkesempatan membacakan duplik alias responsnya terhadap tanggapan jaksa atas nota pembelaannya. Dalam duplik itu, sejumlah hal disinggung.

Pengacara Sebut Jaksa Lalai

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selasa (26/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKetua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selasa (26/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam sidang duplik, pengacara Tom menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lalai karena terlambat menyerahkan laporan audit BPKP terkait kerugian keuangan negara kasus importasi gula.

Menurut penasihat hukum Tom Lembong, kliennya berhak mengetahui perbuatan yang dituduhkan kepadanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Terdakwa berhak untuk mengetahui perbuatan apa yang dituduhkan kepadanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa dasar dan atau bagaimana metode perhitungan kerugian keuangan negara, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara yang pasti dan nyata sebagaimana yang dituduhkan kepadanya," kata penasihat hukum Tom Lembong, dalam persidangan, Senin (14/7).

Penasihat hukum Tom Lembong menyatakan, bahwa sejak dijerat tersangka hingga kini duduk di kursi pesakitan, kliennya hanya mengetahui adanya kerugian negara tanpa adanya kejelasan perbuatan yang dilakukannya hingga merugikan negara.

Laporan audit BPKP itu berhak diketahui dan mestinya diterima kliennya sejak pelimpahan berkas perkara. Hal itu wajib dilakukan oleh jaksa sebagaimana ketentuan di Pasal 72 KUHAP.

"Dengan mengetahui hak-haknya tersebut di atas, maka terdakwa berkesempatan sejak awal mempersiapkan pembelaan diri sebaik-baiknya terhadap hal-hal yang didakwakan JPU," ucap penasihat hukum Tom.

"Oleh karenanya, penyerahan LHP BPKP lebih awal dan atau dilakukan pada saat pertama kali pemeriksaan alat bukti saksi-saksi dalam pemeriksaan persidangan perkara a quo adalah hal yang adil, patut dan wajar demi tujuan bersama, yaitu menemukan kebenaran materiil," jelasnya.

 Salivanchuk Semen/ShutterstockIlustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Adapun laporan audit BPKP itu baru diserahkan jaksa setelah saksi fakta rampung diperiksa dalam persidangan. Hal itu membuat kubu Tom Lembong tak bisa menggali hasil audit BPKP tersebut.

Dengan begitu, penasihat hukum Tom menegaskan bahwa jaksa telah menunjukkan kelalaiannya dalam memenuhi prinsip keadilan bagi kliennya. Bahkan, lanjut dia, keterlambatan itu hanya dalih jaksa untuk menutupi kelemahan substansi perkara. "Hal ini memperkuat dugaan bahwa perkara a quo sejatinya merupakan perkara yang dipaksakan," ucapnya.

Tetap Manusia

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersama istri jelang sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersama istri jelang sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam sidang beragendakan duplik, Tom juga membacakan duplik pribadinya. Judulnya: Tetap Manusia.

Dia menyatakan bahwa akan fokus pada landasan moral yang menjadi fondasi di bawah landasan hukum. Aspek itu, lanjutnya, berbeda dengan yang ditonjolkannya di dalam pleidoinya yang berjudul 'Di Persimpangan', yakni berfokus pada data, fakta, angka, dan realita.

"Moral dan etika adalah fondasi di bawah fondasi. Institusi hukum pun berdiri di atas fondasi moral dan etika, sebagaimana kita rasakan—atau tidak rasakan—melalui suara nurani, melalui suara panggilan Tuhan Allah," tutur Tom, kemarin.

"Dalam perselisihan hukum dan yuridis, yang seyogyanya menjadi dominan adalah logika, akal sehat dan rasionalitas, berdasarkan data, fakta, dan angka," imbuhnya.

Tom menerangkan bahwa dalam sebuah penilaian, misalnya putusan, norma moral dan etika menjadi aspek penting sebagai penyeimbang dari aspek rasional.

"Tapi, dalam sebuah penilaian, seperti dalam sebuah putusan, nilai-nilai dan norma-norma moral dan etika akan memainkan peran penting untuk menyeimbangkan rasionalitas otak dengan isi hati nurani kita dan panggilan jiwa dan agama kita," ucap Tom.

The Fog of War

 Fadhil Pramudya/kumparanMantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berbincang dengan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyebut kasusnya seperti sebuah perang. Tom menyebut bahwa perkara ini merupakan pertama kalinya menyaksikan langsung perdebatan yang terjadi di persidangan. Hal itulah yang diibaratkan Tom seperti perang.

"Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan antara Penuntut, Penasihat Hukum, para saksi, para ahli, terdakwa, dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara," kata Tom.

"Yang saya amati, pertarungan ini benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra, yang diluncurkan ke dalam medan pertempuran," jelasnya.

Tom pun menilai suasana saling berdebat yang dilihatnya itu selama persidangan dengan menggunakan istilah 'kabut dan asap peperangan'.

"Benar-benar 'all hands on deck'—semua pihak mengerahkan semua sumber daya, demi kemenangan. Tepat banget istilah 'kabut dan asap peperangan', atau maaf dalam bahasa Inggris 'The Fog of War'," ucap dia.

Tom memaklumi masing-masing pihak baik jaksa maupun penasihat hukum berjuang sekeras-kerasnya untuk memenangi pertarungan. Ia pun mengingatkan untuk tiap pihak mengambil jeda sejenak.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Namun, kita sudah mencapai suatu titik, di mana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak. Supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan, dapat mengendap. Sehingga, udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening," tutur Tom.

"Sehingga, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan, dapat merenungkan perkara ini dengan pikiran, hati, dan jiwa yang juga tenang dan jernih," imbuh dia.

Menurut Tom, pengambilan keputusan dalam suasana tenang dan jernih akan d...

Read Entire Article