
Penerapan pasal pidana "penganiayaan hingga tewas" terhadap Misri (23 tahun), atas kasus tewasnya anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi, dipersoalkan pengacara Misri, Yan Mangandar Putra.
Peristiwa "penganiayaan" itu terjadi di sebuah vila di Gili Trawangan, NTB, Rabu, 16 April 2025.
Misri datang ke vila tersebut atas "pekerjaan" menemani Kompol I Made Yogi Purusa Utama berpesta, dengan bayaran Rp 10 juta semalam.
Yogi merupakan tersangka utama kasus tersebut, bersama polisi lain bernama Ipda Haris Chandra. Yogi dan Haris adalah atasan langsung Nurhadi di Subbidpaminal Bidang Propam Polda NTB.

Ndilalah, Polda NTB menetapkan Yogi, Haris, dan Misri sebagai tersangka. Berikut pasalnya:
Kompol Yogi: Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
Misri: Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
Ipda Haris: Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 5 tahun penjara.
"Mengapa Misri dikenakan Pasal 351 ayat 3, di kala tidak ada alat bukti apa pun yang menerangkan bahwa Misri adalah pelaku," ujar Yan, Senin (14/7).
Yan semakin curiga karena hasil autopsi atas tubuh Nurhadi, menunjukkan Nurhadi babak belur bahkan hingga tulang lidah (hyoid) patah akibat dicekik.
"Pasal ini dipaksakan oleh penyidik dengan hanya melihat perbuatan pelaku bengis sekali, padahal logikanya, tidak mungkin dilakukan Misri," ujar Yan.

Menurut Yan, Misri menjalani pemeriksaan kedua pada hari ini, Senin (14/7), dan Misri menyampaikan keterangan yang baru.
"Pada BAP (berita acara pemeriksaan) pertama, dijelaskan bahwa ketika ia membangunkan Yogi sebelum masuk kamar mandi, Yogi tidak bangun," ujar Yan.
"Tadi ada perubahan: Yogi bangun dan berdiri memegang hp. Misri juga melihat Haris berdiri di luar, di teras," kata Yan.
Momen Misri di kamar mandi itu menjadi penting lantaran itulah momen Nurhadi tewas (pukul 20.00-21.00 WITA). Hanya saja, Misri benar-benar tidak ingat momen sebelum dan sesudah di kamar mandi lantaran ia sedang mabuk "fly".
Chat Misri ke Teman di Banjarmasin

Yan menyebutkan terdapat chat antara Misri dengan temannya di Banjarmasin (perempuan).
Dalam chat itu, Misri menceritakan bahwa ia heran bahwa semalam ada orang meninggal (Nurhadi), tapi ia tidak tahu penyebabnya.
"Jadi keheranan Misri di chat itu, itu adalah penjelasan yang sama dengan BAP," ujar Yan.
Semua Tersangka Bohong
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.
Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," ucap dia.