PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Makassar menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Saiful Akbar, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Almarhum wafat akibat insiden yang dialami di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Makassar pada 29 Agustus 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Branch Manager TASPEN Cabang Makassar, Ita Wiana Astuti dan didampingi Branch Manager TASPEN Cabang Palopo, Asep Slamet Riyadi beserta jajaran kepada isteri almarhum, Mustikawati, di kediaman keluarga korban pada 1 September 2025, sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab TASPEN dalam melindungi ASN dari risiko kerja.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, “Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa TASPEN selalu mendampingi ASN dalam kondisi apa pun.”
Total manfaat yang akan diterima keluarga almarhum sebesar Rp 379.168.800, yang terdiri atas Manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp 78.584.200 dan Santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total Rp 300.584.600. Adapun rincian santunan JKK tersebut mencakup:
Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan.
“Kami berterima kasih kepada TASPEN yang sudah cepat membantu kami di saat berduka. Santunan ini sangat berarti bagi keberlangsungan keluarga kami ke depan,” ujar Mustikawati, istri dari almarhum Saiful Akbar.
JKK ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada ASN yang menghadapi risiko kerja, sekaligus memastikan keluarga almarhum tetap memperoleh jaminan keberlangsungan kesejahteraan.
Program JKK adalah salah satu instrumen penting TASPEN dalam memberikan perlindungan menyeluruh, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo.