Mika Febrianto (26), pembunuh Muhammad Raihan (21), dan penusuk seorang juru parkir liar (jukir) bernama Niko (25 tahun) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/7).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan Mika saat melakukan penusukan.
Dari foto yang diterima kumparan, Mika sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terlihat menggunakan pakaian tahanan berbaju oranye.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan ada motif dendam Mika nekat menghabisi nyawa Raihan.
“Korban membully saya. Karena saya menusuk Niko dari arah belakang, bukan dari depan,” kata Mika seperti disampaikan Abdul, Rabu (17/7).
Sebelum penusukan terhadap Muhammad Raihan yang berujung maut, Mika menusuk Niko—rekan Raihan—pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Niko sedang makan bakso, lalu tiba-tiba ditusuk dari belakang oleh Mika hingga luka di paha kanan.
Mengetahui aksi itu, korban Raihan membully pelaku. Hal itu yang memicu kemarahan Mika dan membuatnya melakukan penusukan kedua, yang berakibat fatal.
Saat itu, sejumlah pejalan kaki melihat korban berlari sambil meminta tolong, lalu tersungkur di trotoar. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.
Sementara Niko selamat, dia hanya mengalami luka akibat senjata tajam.