Tiga pelaku pembunuhan sadis seorang perempuan muda berinisial APSD (22) dengan tangan terborgol di semak-semak kawasan Cisauk, Tangerang, dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pantauan kumparan di lokasi, Selasa (22/7) pukul 14.20 WIB, ketiga tersangka yang mengenakan baju tahanan ini, dibawa menggunakan mobil tahanan dan langsung digiring menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Begitu pintu mobil dibuka, tampak pelaku utama berinisial RRP berjalan paling depan. Di belakangnya, dua pelaku lainnya, IF dan AP. AP sendiri mengenakan penutup wajah hitam karena ia masih di bawah umur.
Mereka bertiga mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek, dengan tangan terikat kabel ties merah. Mereka semua hanya tertunduk saat digiring polisi.
Jasad APSD, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak-semak belakang rumah di Jalan Lamping Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Rabu (16/7) sore. Tubuh korban dalam kondisi terborgol, dia diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
“Memang ini sudah direncanakan untuk membunuh korban dari awal,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, Sabtu (19/7).
Penelusuran polisi mengungkap, motif utama pembunuhan berasal dari rasa dendam pelaku RRP kepada APSD, karena ditagih utang sebesar Rp 1,1 juta lewat unggahan status WhatsApp.
RRP kemudian menyusun rencana pembunuhan bersama dua rekannya. Mereka menyiapkan alat berupa borgol, pisau, dan gunting yang disembunyikan di kursi teras rumah.
Korban diperkosa secara bergiliran dalam kondisi terborgol. Setelah itu, dia dicekik, ditusuk, dan dipukul menggunakan batu hingga meninggal. Jasad korban kemudian diseret sejauh 30 meter ke lahan kosong dan ditutup dengan semak belukar untuk menghilangkan jejak. Barang-barang milik korban seperti ponsel dan motor Vespa turut disita pelaku.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 339 KUHP serta pasal berlapis lainnya terkait pemerkosaan dan perampasan barang milik korban.