
SIP atau Surat Izin Praktik adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan untuk membuka praktik. SIP memiliki masa aktif selama 5 tahun sejak diterbitkan. Syarat perpanjang SIP penting diketahui.
Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan beberapa bulan sebelum masa berlaku SIP habis untuk menghindari keterlambatan yang bisa berdampak pada kelancaran layanan kesehatan.
Syarat Perpanjang SIP untuk Diketahui Tenaga Kesehatan sebelum Masa Habis

Surat Izin Praktik (SIP) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (biasanya Dinas Kesehatan) yang memberikan izin kepada tenaga kesehatan (seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dll.) untuk melakukan praktik di fasilitas layanan kesehatan tertentu.
SIP ini memiliki jangka waktu 5 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan. Dikutip dari laman dpmptsp.subang.go.id, berikut ini adalah syarat perpanjangan SIP yang perlu tenaga kesehatan siapkan:
Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
Scan Surat Tanda Register (STR)
Scan Surat Izin Praktik (SIP) sebelumnya yang akan diperpanjang
Scan Surat Izin Praktik (SIP) Ke 1 (satu) Terbaru dan Masih Berlaku (Jika pengajuan perpanjangan SIP 2 atau SIP 3)
Scan Surat Izin Praktik (SIP) Ke 2 Terbaru dan Masih Berlaku (Jika pengajuan SIP 3)
Scan Surat Keterangan Tempat Praktik
Scan Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dapat dilihat pada skp.kemkes.go.id
Scan Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (Asli dan Warna dari OSS RBA Bagi Praktik Mandiri)
Scan Izin Mendirikan Bangunan - IMB/ Persetujuan Bangunan Gedung - PBG (Bagi Praktik Mandiri)
Bukti Pembayaran
Bukti pemenuhan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan.
Namun, untuk perpanjangan SIP kedua dan ketiga, ketentuan ini mengikuti periode yang telah ditetapkan pada SIP pertama, sehingga bukti SKP tidak perlu dilampirkan kembali selama persyaratan lain tetap terpenuhi.
Dengan demikian, tenaga kesehatan yang telah memenuhi ketentuan pada masa izin praktik pertama dapat lebih mudah mengurus perpanjangan izin berikutnya.
Proses ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi tanpa mengurangi aspek legalitas dan kualitas layanan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair, Begini Caranya
Jadi, syarat perpanjangan SIP atau Surat Izin Praktik antara lain bukti pembayaran, pendidikan dan pelatihan, hingga kelayakan praktik. (Umi)