KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan suap pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/8) dini hari, ada dua jenis barang bukti yang ditampilkan, yakni uang tunai dan sebuah ponsel iPhone 16 Pro Max.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tunai yang disita senilai Rp 200 juta. Uang itu didapat dari tersangka Ageng Dermanto yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek RSUD tersebut.
"Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta," kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (9/8).
Kemudian, lanjut Asep, ponsel iPhone 16 Pro Max itu disita dari tersangka Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur. Ponsel itu diduga dibeli dari uang suap. Dalam kasus ini, Azis memang diduga menerima uang Rp 1,6 miliar.
Kasus ini terungkap dari OTT yang digelar KPK. Dalam operasi senyap itu, diamankan total 12 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu, yakni:
- Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur (Kotim);
- Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;
- Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kotim;
- Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);
- Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.
Para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP guna menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur.
Atas perbuatannya, Azis, Ageng, dan Andi, dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.