RUU KUHAP Atur Pengakuan Bersalah: Hukuman Lebih Ringan-Sidang Singkat

1 month ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI sepakat mengatur tentang pengakuan bersalah. Dalam aturan ini, nantinya hukuman terdakwa akan lebih ringan dan sidang menjadi lebih singkat.

Keputusan ini diambil saat Rapat Panja RUU KUHAP bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/7). Aturan ini akan diatur dalam Pasal 73A. Di dalamnya ada 12 ayat, yakni sebagai berikut:

Ayat 1: pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:

A. baru pertama kali melakukan tindak pidana.

B. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimum 7 tahun atau pidana denda kategori kelima.

C. bersedia membayar ganti kerugian atau restitusi.

Ayat 2: penuntut umum menanyakan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah terdakwa bersalah atau tidak.

Ayat 3: dalam hal terdakwa mengaku bersalah, terdakwa wajib didampingi oleh advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.

Ayat 4: pengakuan bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.

Ayat 5: dalam hal pengakuan bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim.

Ayat 6: kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat 5 memuat sebagai berikut:

A. terdakwa mengetahui konsekuensi dari pengakuan bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa.

B. pengakuan dilakukan secara sukarela.

C. pasal yang didakwakan dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada terdakwa sebelum pengakuan bersalah dilakukan.

D. hasil negosiasi penuntut umum, terdakwa dan advokat termasuk alasan pengurangan masa hukuman terdakwa.

E. pernyataan bahwa perjanjian pengakuan bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti undang-undang.

F. bukti dilakukannya tindak pidana oleh terdakwa untuk memastikan terdakwa melakukan tindak pidana.

Ayat 7: hakim wajib menilai pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa.

Ayat 8: dalam hal hakim menerima pengakuan bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.

Ayat 9: dalam hal hakim menolak pengakuan bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.

Ayat 10: setiap pelaksanaan pengakuan bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.

Ayat 11: dalam hal hakim memperoleh keyakinan bahwa pengakuan bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 10 dan didukung dengan dua alat bukti yang sah, hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara.

Ayat 12: putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 disahkan pengadilan pada saat proses pengakuan bersalah.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiarie menyampaikan paparan saat rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMENWakil Menteri Hukum Eddy Hiarie menyampaikan paparan saat rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN

“Jadi tetap pengakuan bersalah ini ada pada hakim, bukan pada, persetujuannya pada hakim. Jadi kalau meskipun ada kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa, tapi kalau hakim tidak setuju ya pemeriksaan biasa. Tapi kalau hakim setuju langsung pemeriksaan singkat, kemudian apa yang telah diperjanjikan itu disahkan oleh hakim,” Wamen Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat itu.

“Termasuk mengenai tuntutan dan ringannya hukuman,” tambahnya.

Seiring berjalannya perdebatan, ada beberapa hal yang diubah dalam Pasal tersebut. Salah satunya adalah kata “negosiasi”.

“Ayat 6 poin D. Ini hasil negosiasi penuntut umum. Kata negosiasi ini konotasinya… mungkin diganti dengan komunikasi atau apa. Yang penting jangan nego Pak,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

“Kalau di pengadilan nego pikiran publik nanti apa? Itu aja,” tambahnya.

Atas usulan itu, Eddy pun sepakat.

pimpinan komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI bersama KPK, PPATK, dan BNN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemenpimpinan komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI bersama KPK, PPATK, dan BNN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Lalu, Eddy juga sepakat untuk menganulir Ayat 12. Menurut para Anggota Komisi III, putusan hakim tak semestinya disahkan lagi.

“Yang pertama tadi saya kira kami dari pemerintah untuk yang ayat 12 itu kami sepakat ya, memang sebetulnya tidak usah lagi putusan kok disahkan,” ujar Eddy.

“Putusan itu pasti sudah sah, jadi memang untuk ayat 12 itu kita, dihapus, didrop saja,” tambahnya.

Yang terakhir, aturan minimal 7 tahun penjara pun diturunkan menjadi 5 tahun penjara.

“Mengapa kita mengambil 5 tahun karena 5 tahun ini adalah batas antara tindak pidana yang ringan dan tindak pidana yang berat,” ujar Eddy.

Ia pun menjelaskan bagaimana proses pengajuan pengakuan bersalah ini ketika RUU KUHAP sudah disahkan.

“Jadi (pengakuan bersalah ditanyakan) begitu dalam penuntutan ini perkara mau disampaikan ke pengadilan. Jadi sudah ada penyerahan berkas perkara. Sudah P21 dari penyidik sampai ke penuntut umum. Kemudian itu ditawarkan kamu mau mengaku bersalah atau tidak? Kalau dia mau mengaku bersalah tentu saja dengan ada konsekuensi-konsekuensi maka jaksa menuangkan itu dalam berita acara kemudian meminta persetujuan kepada pengadilan,” jelasnya.

“Setuju tidak dengan plea bargaining yang diajukan oleh jaksa dan terdakwa? Kalau setuju, maka kemudian memberikan pertimbangan untuk persoalan hukuman dan lain sebagainya. Jadi acara pemeriksaan biasa itu diubah menjadi acara pemeriksaan singkat. Jadi kalau kita baca dengan teliti dari ayat-ayat di dalam pasal 73A ini. Tapi kalau tidak setuju maka dia akan ke acara biasa,” tambahnya.

Panja RUU KUHAP pun akhirnya sepakat dengan aturan tersebut.

Read Entire Article