Oleh Muh Nadratuzzaman Hosen (Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Jaharuddin (Ekonom, Universitas Muhammadiyah Jakarta)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf, dalam sejarah peradaban Islam, merupakan fondasi kemandirian umat. Ia menjadi sumber pembiayaan pendidikan, layanan kesehatan, pengembangan ekonomi, bahkan kebudayaan. Namun, di tengah potensi luar biasa itu, realitas pengelolaan wakaf di Indonesia masih menyisakan ironi. Potensinya besar, tetapi pemanfaatannya sangat terbatas. Masalah utamanya bukan semata soal dana, tetapi terletak pada sistem regulasi yang belum adaptif, kelembagaan yang belum kokoh, serta profesionalisme dan orientasi sosial-ekonomi nazhir yang masih belum terstandarisasi. Tanpa intervensi sistemik, wakaf akan terus terjebak dalam potensi tanpa aktualisasi.
Hingga 30 Juni 2025, capaian kinerja perwakafan nasional menunjukkan dinamika yang menarik. Tercatat 494 perwakilan BWI di provinsi dan kabupaten/kota, serta 505 lembaga nazhir wakaf uang yang telah terdaftar. Sebanyak 5273 nazhir telah memperoleh sertifikasi berbasis SKKNI Wakaf, dan 5963 pejabat pembuat akta ikrar wakaf telah aktif berperan. Dari sisi keuangan, total pengumpulan wakaf uang yang dikelola nazhir telah mencapai Rp3,03 triliun. Namun, dari 447.532 lokasi tanah wakaf yang terdata, baru 53 persen yang bersertifikat, dan hanya 4 persen yang telah dimanfaatkan secara produktif. Fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi dan realisasi.
Salah satu akar persoalan mendasar adalah status kelembagaan nazhir. Selama ini, banyak pengelolaan wakaf masih dilakukan secara individual oleh nazhir perorangan. Model ini tidak lagi memadai dalam konteks pengelolaan aset modern yang menuntut skala ekonomi, akuntabilitas, dan manajemen kolektif. Oleh karena itu, ke depan, nazhir harus direkonstruksi sebagai lembaga sosial ekonomi berbadan hukum, bukan sebagai individu. Pengelolaan berbasis lembaga memungkinkan kerja kolektif, manajemen profesional, serta akuntabilitas keuangan dan sosial yang lebih tinggi.
Selain profesional dan tersertifikasi, nazhir juga harus memiliki jiwa social entrepreneurship. Yakni kemampuan untuk mengelola aset wakaf tidak hanya secara amanah, tetapi juga inovatif dan berorientasi pada nilai tambah sosial dan ekonomi. Model pengelolaan wakaf yang stagnan tidak akan mampu menjawab tantangan zaman. Dibutuhkan nazhir yang mampu berpikir seperti wirausahawan sosial—menciptakan dampak luas dengan efisiensi dan kreativitas, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai syariah.
Permasalahan sertifikasi tanah wakaf juga masih menjadi hambatan besar. Tanpa legalitas, status hukum aset menjadi kabur, dan sulit dimanfaatkan secara produktif. Prosedur yang panjang, birokratis, dan kurang sinkron antara institusi pertanahan dan institusi keagamaan, membuat proses ini kerap mandek bertahun-tahun. Pemerintah perlu mengambil langkah cepat dengan menyederhanakan proses, melakukan digitalisasi sertifikasi, serta memberikan insentif untuk percepatan legalitas aset wakaf.
Di sisi regulasi, stagnasi terlihat dari masih minimnya perangkat hukum yang mengatur perwakafan secara komprehensif. Hingga kini hanya terdapat 31 regulasi wakaf yang menjadi landasan hukum, jumlah yang tidak sebanding dengan kompleksitas dan dinamika pengelolaan wakaf nasional. Oleh karena itu, amandemen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjadi sangat mendesak.
Revisi tersebut harus menyentuh hal-hal yang bersifat substansial. Pertama, masa jabatan komisioner BWI yang saat ini hanya tiga tahun perlu diperpanjang menjadi lima tahun, dan hanya dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan. Kedua, jumlah komisioner perlu disederhanakan menjadi lima orang saja, agar lebih lincah, efektif, dan fokus dalam membuat kebijakan strategis. Komisi kecil dengan kompetensi tinggi lebih sesuai dalam konteks pengambilan keputusan yang cepat dan terukur.
Ketiga, hak nazhir dari hasil pengelolaan aset wakaf perlu ditingkatkan dari 10 persen menjadi 20 persen, sebagai insentif profesionalisme dan kinerja. Keempat, pembiayaan operasional dan program kerja BWI harus dijamin secara sistemik melalui APBN, dan untuk perwakilan daerah melalui APBD. Kelima, BWI harus didukung dengan sekretariat yang permanen dan SDM profesional, agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi aktor nyata dalam transformasi wakaf nasional.
Namun, penting untuk dipahami bahwa fungsi utama BWI adalah sebagai regulator, pembina, dan pengawas nazhir. BWI seharusnya tidak berperan sebagai pelaksana kegiatan usaha secara langsung. Jika pun tertarik menjadi bagian dari kegiatan bisnis wakaf, maka mekanisme yang tepat adalah melalui akad wakalah—yakni BWI bertindak mewakili nazhir yang sah secara hukum. Model seperti ini telah diterapkan di Singapura, di mana regulator tetap menjalankan peran pengawasan sambil tetap mendukung inovasi kelembagaan. Pendekatan ini menjaga integritas peran BWI, mencegah konflik kepentingan, dan menjamin adanya pemisahan yang sehat antara fungsi regulator dan pelaku usaha.
Status kelembagaan BWI juga perlu diperjelas. Untuk memperkuat peran dan efektivitasnya, BWI perlu ditetapkan sebagai lembaga negara non-kementerian. Integrasi wakaf ke dalam sistem fiskal dan pembangunan nasional menjadi sangat penting. Wakaf harus masuk ke dalam dokumen perencanaan strategis negara seperti RPJMN dan RPJMD. Hal ini penting agar wakaf tidak hanya dipandang sebagai gerakan sosial sukarela, tetapi sebagai bagian dari instrumen pembangunan nasional. Model wakaf produktif dapat diadopsi untuk membangun sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan UMKM.
Nazhir sebagai kelembagaan sosial ekonomi juga membuka ruang untuk integrasi wakaf dengan sistem keuangan syariah, termasuk pengembangan Bank Wakaf yang fokus pada pembiayaan mikro berbasis wakaf. Dengan sistem manajemen modern dan akuntabilitas tinggi, lembaga nazhir bisa berfungsi layaknya lembaga keuangan sosial yang memperkuat ekonomi umat.
Di sisi hukum, penyelesaian sengketa wakaf juga masih minim. Data menunjukkan hanya 17 penyelesaian sengketa wakaf yang berhasil ditangani hingga pertengahan 2025. Ini menunjukkan perlunya sistem hukum yang lebih proaktif, efisien, dan berpihak pada penyelesaian konflik wakaf secara adil dan maslahat.
Reformasi regulasi juga harus menyentuh aspek perpajakan. Penghapusan Pajak Penghasilan atas hasil pengelolaan investasi wakaf, Tanpa dukungan fiskal yang memadai, pengembangan aset wakaf produktif akan tersendat.
DPR sebagai lembaga pembentuk regulasi memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong reformasi ini. Revisi UU Wakaf harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif, berbasis data dan berorientasi pada hasil. Perubahan yang dilakukan tidak boleh bersifat kosmetik, melainkan menyentuh akar persoalan secara struktural dan strategis.
Di banyak negara yang lebih maju dalam pengelolaan wakaf, seperti Malaysia dan Turki, regulasi yang modern dan dukungan institusional yang kuat telah menjadikan wakaf sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Indonesia memiliki potensi serupa—dengan aset wakaf bernilai ratusan triliun rupiah—namun belum dikelola secara optimal.
Oleh karena itu, reformasi regulasi wakaf bukanlah isu administratif belaka, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan ekonomi umat. Perlu keberanian politik, kecerdasan regulatif, dan visi jangka panjang dari para pemangku kebijakan untuk menjadikan wakaf sebagai pilar pembangunan yang Islami, inklusif, dan berkelanjutan.
Kini, momentum reformasi sistem wakaf nasional ada di tangan kita. Jangan biarkan kesempatan ini berlalu tanpa tindakan nyata. Sudah saatnya Indonesia membangun sistem wakaf yang kuat, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Dengan langkah yang tepat, reformasi ini akan menjadi fondasi kebangkitan ekonomi Islam yang adil dan berdaya tahan tinggi.