
Razman Nasution menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Sidang tuntutan atas kasus tersebut seharusnya digelar hari ini, Selasa (8/7).
Namun, persidangan harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum masih belum siap. Razman pun yakin bisa bebas dan lolos dari tuntutan hukum.
"Ya, saya seratus persen (yakin bebas), karena memang logika hukumnya sudah enggak masuk, pelaku utama siapa, pemberi kuasa siapa, penerima kuasa saya," ungkap Razman usai sidang.
Kata Razman, terdakwa lainnya, Iqlima Kim sudah memberikan keterangan di persidangan. Dalam keterangannya Iqlima mengakui sudah memberikan kuasa kepada Razman.

Oleh karena itu, kalimat yang Razman lontarkan terhadap Hotman ialah dalam rangka menjalani profesinya sebagai advokat. Razman juga yakin betul apa yang dia sampaikan sesuai dengan keterangan Iqlima selaku kliennya kala itu.
"Iqlima sudah ngaku beri kuasa ke saya, penerima kuasa benar, ada pelecehan benar, terus apa? Saya kan hanya seorang lawyer yang menjalankan profesi," tukasnya.

Razman mengaku santai menghadapi jalannya persidangan. Selama 7 bulan perkara itu berjalan Razman sudah mengikuti sekiranya 23 persidangan.
"Karena menyita waktu, tapi untuk membangun sebuah kebenaran, untuk menegakkan keadilan untuk membuktikan lawyer butuh ketangguhan ya," tandasnya.

Razman Nasution dan mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Keduanya didakwa pasal kumulatif.
Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.