BINTANG Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan negara, berada satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Anugerah ini bertujuan menghormati jasa besar seseorang bagi bangsa dan negara.
Tanda kehormatan ini memiliki lima tingkatan, yakni Bintang Mahaputera Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. Penerimanya mendapat hak memakai tanda jasa dengan aturan ketat, mulai dari selempang hingga kalung, tergantung kelas yang disandang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada Senin, 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada 141 tokoh di Istana Negara. Selain Bintang Mahaputera, negara juga memberikan Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, hingga Bintang Sakti.
"Terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara-saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir, ahli waris juga, atas nama negara dan bangsa terima kasih,” kata Prabowo dikutip dari keterangan resminya. "Semoga jasa-jasa Saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus."
Syarat Penerima
Dasar hukum pemberian Bintang Mahaputera merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Untuk bisa mendapat penghargaan ini, penerima harus memenuhi dua syarat, yakni umum dan khusus.
Syarat umum tercantum dalam Pasal 25, di antaranya warga negara Indonesia atau pernah berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral, berjasa bagi bangsa, berkelakuan baik, setia pada negara, serta tidak pernah dipidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Syarat khusus diatur dalam Pasal 28. Penerima harus terbukti berjasa luar biasa di berbagai bidang yang membawa manfaat besar bagi bangsa. Termasuk di dalamnya pengabdian di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Penghargaan juga diberikan jika jasa dan darmabaktinya diakui luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Mereka yang dipilih juga diwajibkan menjaga nama baik tanda jasa, merawat simbol atau lencana yang diberikan, memberi teladan, serta menumbuhkan semangat pengabdian di masyarakat. Namun, tanda jasa ini bisa dicabut oleh presiden bila penerima terbukti tidak lagi memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme Pemberian
Dilansir dari laman Satya Lancana, proses pengusulan penerima tanda jasa negara dimulai dari lembaga tinggi negara, kementerian, pemerintah daerah, hingga organisasi maupun kelompok masyarakat. Usulan harus dilengkapi dengan riwayat hidup serta keterangan mengenai jasa, perjuangan, dan tugas negara yang pernah dilakukan calon penerima.
Setelah itu, instansi pengusul mengajukan berkas ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) melalui sekretariat dewan. Dewan GTK akan menelaah dan menilai kelayakan usulan sebelum diteruskan kepada Presiden. Pada tahap ini, Setmilpres juga terlibat untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan. Hasil akhir ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) dan penghargaan biasanya diserahkan dalam upacara kenegaraan. Kepala negara juga berwenang menetapkan siapa saja yang layak menerima tanda jasa, sekaligus mencabutnya jika syarat tidak lagi terpenuhi.
Adapun Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dikenakan pada pakaian resmi saat upacara kenegaraan, hari besar nasional, maupun acara resmi lainnya. Untuk pria dipasangkan pada Pakaian Sipil Lengkap (PSL), sementara wanita memakainya dengan busana nasional. Ada dua bentuk pemakaian, yakni diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri bagi penerima Adipurna dan Adipradana, atau dikalungkan di leher hingga bintang berada tepat di dada untuk penerima Utama, Pratama, dan Nararya.
Selain bintang utama, tanda kehormatan ini juga dilengkapi dengan Patra yang dikenakan di dada kiri, tepat di atas saku pakaian dinas. Penempatan Patra diatur sesuai jumlahnya, mulai dari satu hingga empat buah dengan pola simetris. Jika jumlahnya lebih dari empat, sisanya dipindahkan ke dada kanan dan tetap disusun serasi agar terlihat rapi dan seimbang.
Bintang Mahaputera juga dilengkapi miniatur yang dikenakan pada lidah baju dalam satu deret berjajar dengan panjang maksimal 13 sentimeter. Aturan lain yang ditegaskan, tanda kehormatan ini hanya boleh dipakai oleh penerimanya. Ahli waris tidak diperkenankan mengenakannya, melainkan hanya dapat menyimpan sebagai bentuk penghargaan atas jasa penerima.