
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, bakal menemui Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, pada Selasa (22/7) sore.
Pertemuan itu akan membahas ramai dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras kemasan 5 kilogram yang mencuat di sejumlah merek, termasuk produk dari PT. Food Station Tjipinang.
“Insyaallah hari ini juga akan ada pertemuan antara Pak Gubernur,” kata Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Chico mengatakan, Pemprov DKI menyoroti kasus beras oplosan ini. Ia menjelaskan, meski proses hukum sedang berlangsung, Food Station Tjipinang tetap berjalan seperti biasa agar kebutuhan beras warga Jakarta terpenuhi.
“Sepengetahuan kami, sekarang kasusnya ada di Bareskrim. Namun, tentu selama proses ini berlangsung, Food Station tetap menjalankan tugas-tugas kesehariannya, fungsinya sebagai perusahaan yang juga menjadi pemasok bahan pangan bagi warga Jakarta,” ujar Chico.
Chico mengatakan, pertemuan itu juga akan membahas pengusutan yang sedang berjalan di Bareskrim. Namun, ia enggan banyak berkomentar.
“Jadi kita tunggu aja. Tapi tentunya kita ingin semuanya berjalan secara transparan. Dan memang kalau memang ada penegakan hukum yang harus dilakukan, ya kita serahkan kepada pihak yang memang ranah kita,” tutupnya.

Satgas Pangan Polri memanggil 25 produsen beras untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penjualan beras 5 kilogram tak sesuai standar mutu dan takaran. Pemeriksaan mulai dilakukan hari ini, Selasa (15/7).
“Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram lainnya,” kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf lewat keterangannya.
Helfi menyebut, pemeriksaan tengah berlangsung untuk PT Food Station Tjipinang Jaya dengan produk merk Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos.
Pengusutan kasus itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.
Satgas Pangan memastikan pengawasan terhadap komoditas pangan strategis akan terus diperkuat guna melindungi konsumen dan menjamin integritas distribusi bahan pokok nasional.