GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan insentif pajak dengan memberikan diskon pajak untuk sektor perhotelan dan restoran. Pramono menjelaskan insentif diberikan untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Keringanan pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono pada Senin, 25 Agustus 2025.
"Untuk jasa perhotelan, kami beri potongan 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, berlaku keringanan 20 persen hingga Desember 2025. Untuk makanan dan minuman, diskon 20 persen berlaku hingga akhir tahun," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dia menegaskan kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba. Menurut dia, penerimaan pajak Jakarta dari sektor perhotelan dan restoran justru tumbuh lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.
"Penerimaan pajak DKI 14-15 persen lebih tinggi dari nasional. Tingkat kepatuhan juga tinggi. Karena itu, justru kami berikan insentif agar dunia usaha tetap bisa bertahan," jelasnya.
Pramono mengaku terkejut dengan tingginya kepatuhan pelaku usaha membayar pajak di ibu kota. "Bukan mengeluh, malah saya surprise, tingkat kepatuhan pembayarannya tinggi banget," ujarnya.
Meski target penerimaan APBD tahun 2026 dipatok sebesar Rp 95 triliun, ia memastikan keputusan pemberian insentif ini sudah dihitung matang. "Nggak mungkin saya membuat keputusan gubernur tanpa pertimbangan yang matang," katanya.
Adapun wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan ini diwajibkan melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah digunakan Pemprov DKI. Kebijakan diskon pajak tersebut akan dievaluasi kembali hingga 31 Januari 2026.
"Dan juga yang kami lakukan ini sesuai dengan keputusan gubernur yang berikutnya saya akan mempertimbangkan sampai dengan tanggal 31 Januari 2026. Jadi saya akan evaluasi tentang hal itu," ungkapnya.
Pramono berharap langkah ini membantu pengusaha bertahan sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta. "Pemerintah Jakarta selalu memberikan insentif agar dunia usaha bisa survive dan tumbuh," imbuhnya.