Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan melarang masyarakat yang masih ingin menggelar aksi demo. Namun, Prabowo ingin aksi demo dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan.
Prabowo mengatakan, aturan demonstrasi diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998. Ia menyebut, masyarakat ingin demo harus mengajukan izin dan izin harus diberikan.
"Kalau demonstrasi murni justru oleh aparat dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh UU, tapi ada ketentuannya," kata Prabowo usai menjenguk anggota Polri yang terluka imbas demo rusuh di RS Polri Jakarta Timur, Senin (1/9).
"Demonstrasi harus damai, harus sesuai UU, jadi UU mengatakan kalau mau demo harus minta izin dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18.00," tambah dia.
Demo sampai pukul 18.00 sudah sesuai ketentuan UU. UU menjelaskan, demonstrasi dilakukan pukul 06.00-18.00 di tempat terbuka dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.
Ketua Umum Gerindra ini menyebut, pada kenyataannya dalam demo pada Kamis (28/8) hingga Minggu (31/8), sudah melenceng dari aturan.
Prabowo memastikan akan menindak tegas dalang dan massa demo rusuh yang sudah merusak fasilitas umum.
"Di banyak tempat saya banyak laporan, datang truk di situ ada petasan berat besar dan ini banyak anggota kena petasan," kata Prabowo.
"Ada yang terbakar lehernya, ada yang terbakar di paha, bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini menurut saya sudah merusuh, niatnya bakar, ditemukan truk isinya alat-alat untuk membakar," tutur Prabowo.