
Hi!Pontianak - Polres Sekadau menggelar Operasi Patuh Kapuas selama 14 hari, mulai 14-27 Juli 2025. Operasi ini dimulai dengan apel gelar pasukan di Halaman Mapolres Sekadau, Senin, 17 Juli 2025.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Donny Malino Manoppo, selaku inspektur upacara. Peserta apel terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, serta RAPI Sekadau.
Apel gelar pasukan turut dihadiri Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Wakapolres Kompol Asep Mustopa Kamil, jajaran pejabat utama Polres Sekadau, pimpinan SKPD terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perwakilan sekolah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam amanatnya, Kapolres Sekadau membacakan sambutan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto. Ia menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kolektif dan harus menjadi prioritas bersama.
"Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi. Namun di balik perannya yang vital, terkandung risiko besar jika aturan diabaikan. Kepatuhan berlalu lintas bukan sekadar mengikuti rambu, tapi menyangkut nyawa dan masa depan bangsa," ujar Kapolres.

Sebagai catatan, sepanjang Operasi Patuh Kapuas 2024, tercatat ada 6.792 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 1.109 pelanggar ditindak melalui tilang dan 5.683 lainnya diberikan teguran. Sementara itu, selama semester I tahun 2025, terjadi 570 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalbar, yang mengakibatkan 209 korban jiwa, 335 luka berat, dan 651 luka ringan.
"Khusus di wilayah Polres Sekadau, sebanyak 25 personel dilibatkan dan tergabung dalam enam satuan tugas, yaitu Satgas Deteksi, Preemtif, Preventif, Humas, Gakkum, dan Banops," jelasnya.
Operasi ini menargetkan 10 jenis pelanggaran prioritas, yaitu:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi di bawah umur;
3. Berboncengan lebih dari satu orang;
4. Pelanggaran batas kecepatan;
5. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman;
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol;
7. Melawan arus;
8. Kendaraan tanpa pelat nomor;
9. Penggunaan pelat palsu atau rahasia;
10. Kendaraan yang belum membayar pajak atau dilengkapi aksesori berbahaya.
"Setiap jiwa yang selamat di jalan raya adalah amal yang tak ternilai. Jadikan tugas ini sebagai ladang pengabdian. Keselamatan adalah hak setiap orang, sementara kepatuhan di jalan adalah kewajiban setiap pengendara," tukas Kapolres.