
Polisi menangkap lima pelaku pencurian 17 unit alat kesehatan ventilator di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Ir Soekarno, Bangka Belitung (Babel). 3 orang tersangka utama bekerja di rumah sakit itu, 2 lainnya merupakan penadah di Tangerang, Banten.
Dirreskrimum Polda Babel Kombes M. Rivai Arvan membeberkan identitas kelimanya:
Jopistarari - teknisi Alkes
Firmansyah Honorer - Sopir Ambulance
Riki - Honorer bidang Farmasi
Jerry - Penadah
Asep- Penadah.
"Kasus ini terbongkar awal pertama kita meminta keterangan terhadap 10 saksi di RSUP. Dari keterangan itu akhirnya didapati satu orang tersangka. Kemudian dikembangkan lagi bertambah dua orang lagi tersangka (dari RSUP)," kata Rivai Arvan saat jumpa pers di Mapolda Babel. Selasa (22/7).

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka. Dari situ diketahui barang-barang tersebut dijual pelaku ke penadah di Tangerang, Jerry dan Asep.
"Untuk modus pencurian ketiga tersangka ini dengan berupa-pura ventilator rusak dan harus diservis, kemudian dibawa keluar rumah sakit," jelasnya.
Ia mengatakan, para pelaku dijerat pasal terkait pencurian. Untuk tiga pelaku utama dari internal terancam ancaman hukuman 7 tahun penjara, penadahnya dijerat 4 tahun bui.

Kata Pihak Rumah Sakit
Plt Direktur RSUP Soekarno Babel Ria Agustine mengatakan. Jumlah barang-barang alkes di RSUP yang hilang ada 46 termasuk 17 ventilator.
"Total hampir Rp.15 miliar, tapi kalau untuk 17 ventilator ini sekitar Rp.3,4 miliar
Sedangkan untuk tiga tersangka utama memang benar pegawai RSUP. Tetapi dari tiga ini hanya satu orang yang berstatus P3K dan masih bekerja sementara dua lainnya sudah berhenti," kata Agustine.