
Setiap pelanggaran motor maupun mobil dipastikan dapat disanksi melalui tilang elektronik atau ETLE. Termasuk untuk ojek online (ojol) yang kerap ngetem di pinggir jalan.
Begitu juga dengan para pengendara yang menutup pelat nomor kendaraannya, atau yang sengaja mencopot pelatnya, seperti yang sering dilakukan debt collector.
“Pelanggaran yang melintas di titik-titik yang ada ETLE pasti kena, termasuk pelanggaran pada ruas jalan yang tidak ada ETLE statis, maka akan disentuh oleh ETLE mobile,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin, saat dikonfirmasi kumparan, Senin (14/7).

Komaruddin menjelaskan, sistem tilang elektronik kini tidak hanya bergantung pada kamera statis yang terpasang di beberapa titik, tapi juga dioptimalkan melalui patroli ETLE mobile yang bisa bergerak ke berbagai wilayah.
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang dimulai pada Senin (14/7) hingga 14 hari ke depan.

Menutup pelat nomor menjadi salah satu fokus penindakan. Operasi tidak dilakukan dengan metode stasioner atau seperti razia konvensional, tapi mengandalkan ETLE.
“Kita akan melaksanakan kegiatan operasi, dibagi dalam beberapa tahapan kegiatan mulai dari tahapan kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum, pelanggaran-pelanggaran kasat mata,” kata Komaruddin.