
APARAT Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman terhadap dokter di RSUD Sekayu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi dan motif peristiwa yang viral di media sosial tersebut. Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” kata Nandang dikutip Antara, Sabtu (16/8).
Nandang menegaskan perkara ini akan terus berlanjut di Polres Muba. Terlapor, yang merupakan keluarga pasien, dijerat Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan dan tentunya akan diawali dulu dengan penyelidikan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan,” jelas Nandang.
Kasus bermula ketika keluarga pasien diduga memaksa dr. Syahpri Putra Wangsa melepas masker saat memeriksa pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu. Menurut dr. Syahpri, tindakan tersebut membahayakan keselamatannya sebagai tenaga medis dan bertentangan dengan protokol kesehatan, karena ia telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien. Menurut Budi, kekerasan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun.
"Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya," katanya.
Menkes menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tenaga kesehatan dan tenaga medis, ujar dia, berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas mereka yang dijamin oleh undang-undang.
Ia juga menjelaskan dokter dalam menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di tiap-tiap fasilitas kesehatan. (P-4)