Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada MDR (16), siswa SMA yang membunuh penjaga BRI Link di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Putusan ini dibacakan dalam sidang tertutup, Jumat (8/8/2025), dan menjadi hukuman maksimal bagi anak yang terjerat kasus pembunuhan berencana.
“Majelis hakim menyatakan pelaku MDR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” kata Juru Bicara PN Serang Moch Ichwanudin di Kota Serang, Jumat.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman dan MDR tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim menilai perbuatan MDR sangat sadis dan dilakukan tanpa belas kasihan, menimbulkan keresahan masyarakat serta kesedihan mendalam bagi keluarga korban. “Namun, hakim mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan pelaku, serta bahwa MDR belum pernah dihukum,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/7/2025) di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari. MDR membunuh korban, Ifat Fatimah (26), dengan memukul menggunakan palu hingga menancap di pipi kiri korban. Warga menemukan korban bersimbah darah di dalam ruko.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi meninggal tak lama kemudian. Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai remaja yang tinggal tak jauh dari lokasi. Beberapa jam kemudian, MDR ditangkap di rumahnya.
Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku karena sering diejek fisiknya oleh korban.
sumber : Antara