
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi importasi gula. Ada sejumlah pertimbangan Hakim dalam menilai hal memberatkan dan meringankan dalam perbuatan mantan Menteri Perdagangan itu.
Hal tersebut disampaikan Hakim dalam bagian pembacaan putusan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Ada empat poin hal memberatkan bagi Tom Lembong, yakni:
Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial.
Tom Lembong saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula.
Tom Lembong saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat, dan adil, dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Pada Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kg dan pada Desember 2019 adalah seharga Rp 14.213 per kg.
Terdapat pula empat hal meringankan bagi Tom Lembong, yakni:
Belum pernah dihukum.
Tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Sopan di persidangan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Telah adanya penitipan sejumlah uang dari tersangka lain kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
Selain pidana 4,5 tahun penjara, Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.