Peradi Usul Alat Bukti Petunjuk Ahli Dihapus di R-KUHAP, Ini Kata Komisi III

1 month ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenRapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa, mengusulkan agar bukti petunjuk dan keterangan ahli dihapus dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).

Refa mengatakan, Peradi hanya mengusulkan empat alat bukti dalam KUHAP yang baru, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa.

Menurutnya, bukti petunjuk berbahaya karena bisa dijadikan alat satu-satunya untuk menghukum seseorang tanpa didukung bukti lain yang kuat.

“Bukti petunjuk ini sangat berbahaya karena bukti petunjuk ini adalah sebuah alat bukti yang akan digunakan dalam rangka menambah keyakinan Hakim, ketika alat bukti yang lain tidak menunjukkan siapa pelakunya maka bukti petunjuk berbahaya ini,” kata Refa.

Ia menambahkan, penyidik seharusnya membuktikan tindak pidana lewat alat bukti yang konkret, bukan petunjuk yang sifatnya bisa ditafsirkan luas. Selain itu, Refa juga mengkritik posisi keterangan ahli yang dinilainya kerap tidak dianggap jika diajukan oleh penasihat hukum.

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat (RPD)  bersama LPSK terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenKetua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat (RPD) bersama LPSK terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

“Ahli ini tidak ada kejelasan ketika kita menangani suatu perkara pidana kalau ahli itu diajukan oleh penyidik oleh penuntut umum itu pasti diterima oleh Hakim tapi ketika ahli diajukan oleh penasihat hukum pasti tidak diterima kalaupun diterima itu biasanya ada kepentingan ketika dia ingin membenarkan baru diambil tapi ketika dia tidak membenarkan itu tidak diambil,” ucapnya.

Menurutnya, sebaiknya keterangan ahli cukup diberikan secara tertulis sebagai bukti surat tanpa perlu dihadirkan di persidangan.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai keterangan ahli masih sangat dibutuhkan, apalagi dalam perkara yang melibatkan disiplin ilmu tertentu.

“Kita perlu juga menghadirkan ahli yang mengatakan ahli bahasa, ahli budaya juga yang menafsirkan bahwa yang di maksud tersangka ini bukan sebagai mana yang dituduhkan,” ujar Habiburokhman.

Ia mencontohkan kasus Ahok beberapa tahun lalu, di mana para ahli dari kedua belah pihak memberi argumentasi yang kuat sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan status perkara.

“Karena kalau keterangan surat, itu kan benda mati surat pak, kita ini mau mengambil kesimpulan atas peristiwa tersebut dan juga kita direpotkan lagi ambil kesimpulan baca surat lagi nanti baca surat interpretasinya bisa lain-lain lagi bisa macam-macam lagi,” imbuhnya.

Habiburokhman juga mengingatkan pentingnya pengakuan terhadap hak penasihat hukum untuk menghadirkan ahli di persidangan, sebagaimana juga dimiliki oleh penyidik dan jaksa.

 Proxima Studio/ShutterstockIlustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Minta Batasi PK

Selain membahas soal alat bukti, Peradi juga mengusulkan revisi terkait mekanisme Peninjauan Kembali (PK). Refa menilai, terlalu banyak alasan PK bisa memperpanjang proses hukum dan menghambat kepastian hukum.

“Kami ingin mengusulkan kepada DPR RI agar ini dibatasi karena terlalu banyak juga alasan peninjauan kembali akan mengakibatkan terlalu panjang mata rantai penanganan sebuah perkara yang kedua lama menunggu kepastian hukum dan yang ketiga mengulang-ulang itu lagi,” ujarnya.

Peradi mengusulkan agar alasan PK hanya dibatasi pada adanya novum (bukti baru) atau putusan yang saling bertentangan. Namun, untuk novum, Refa meminta agar tidak dibatasi waktu dan bisa diajukan maksimal dua kali.

“Ini berkaitan dengan rasa keadilan bisa saja ketika dia mengajukan novum yang pertama yang menganggap ini belum menguntungkan lalu kemudian dia menemukan menopang baru lagi itu bisa saja menghasilkan sesuatu rasa keadilan bagi mereka,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa PK hanya boleh diajukan oleh terpidana, bukan penuntut umum.

Read Entire Article