REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Imam Nawawi ulama terkemuka bermazhab Syafi'i nama lengkapnya Abu Zakaria Yahya bin Syarafuddin Muri bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jum'ah bin Hizam al-Hizami an-Nawawi.
Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025, ini pendapat Imam Nawawi dan ulama lainnya terkait babi.
Imam Nawawi rahimahullah dalam mensyarahi hadits: Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh hampir saja turun kepada kalian Isa bin Maryam sebagai hakim yang adil. Dia akan mematahkan salib, membunuh babi, menghapuskan jizyah, harta berlimpah sehingga tak seorangpun yang mau menerimanya (dalam bentuk zakat).
Dalam hadits itu adalah dalil yang dipilih dalam Mazhab Syafi'i dan Jumhur, bahwa apabila kita menemukan babi di negara kafir atau tempat lainnya, sementara kita mampu untuk membunuhnya, maka harus kita bunuh.
Ibn Baththal rahimahullah dalam syarah Sahih Al-Bukhari (6/344) mengatakan: Para ulama berijma bahwa jual beli babi adalah haram. Mereka juga berijma tentang membunuh semua yang ada unsur mudharat dan membahayakan yang mana tidak sampai pada tingkat bahaya babi, seperti hewan-hewan yang membahayakan yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk dibunuh. Babi lebih dari pada itu, karena bahayanya lebih besar. Ingat, Nabi Isa bin Maryam membunuh babi ketika (kelak) turun ke bumi. Maka hukum membunuh babi adalah wajib.