
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan aturan baru mengenai jam masuk sekolah berdasarkan jenjang pendidikan, yang akan mulai berlaku pada Senin 21 Juli 2025.
Aturan ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, yang diteken oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 28 Mei 2025 lalu.
Berbeda dari surat edaran yang menerapkan aturan jam masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB untuk setiap jenjang pendidikan, Pemkot Bandung memiliki aturan sendiri sebagai berikut:
Sekolah Dasar (SD): Pukul 07.30 WIB
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Pukul 07.00 WIB
Sekolah Menengah Atas (SMA): Pukul 06.30 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, perbedaan aturan ini untuk mengurangi kemacetan di pagi hari. Kendati demikian, untuk jenjang pendidikan SMA tetap mengikuti surat edaran.
“Ini bagian dari strategi untuk memecah kepadatan lalu lintas di pagi hari. Kita sesuaikan dengan arahan Gubernur, terutama untuk SMA yang sudah diberlakukan masuk lebih pagi,” tuturnya di SMPN 14 Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/7).
Pembatasan HP ke Sekolah
Kebijakan lainnya adalah pengaturan penggunaan handphone (HP) oleh siswa. Meski tidak dilarang, penggunaannya harus diatur agar tidak mengganggu proses pembelajaran.
“Setiap sekolah wajib punya sistem yang memastikan HP tidak mengganggu konsentrasi belajar. Misalnya, HP dikumpulkan saat pelajaran dimulai, dan dikembalikan setelah selesai,” jelas Farhan.
Siswa SD dan SMP Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
Demi keamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar sekolah, siswa SD dan SMP dilarang membawa kendaraan sendiri. Pemkot Bandung juga bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan aturan ini ditegakkan.
“Kita ingin orang tua merasa tenang, tidak perlu menunggu lama di sekolah, dan yang terpenting, anak-anak selamat dan tertib,” imbuh Farhan.