
WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan pemerintah tidak akan memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI sebelumnya diberikan pada 17 Maret 2025 oleh Kementerian ESDM dan berlaku selama enam bulan, hingga 16 September 2025. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 6B Ayat 3. Sebelumnya, perpanjangan izin ekspor diberikan karena kondisi force majeure kebakaran yang terjadi di smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024.
Kala itu, jika izin ekspor tidak diperpanjang, negara berpotensi kehilangan pendapatan besar akibat stok konsentrat tembaga yang menumpuk, karena pabrik smelter dalam negeri PTFI belum beroperasi penuh akibat kerusakan.
"Perpanjangan izin ekspor itu dalam kondisi force majeure. Karena izin diberikan untuk jangka waktu enam bulan, seharusnya setelah kondisi tersebut selesai, tidak ada perpanjangan lagi," kata Yuliot di sela acara Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8).
Sementara itu, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan pihaknya masih menunggu evaluasi pemerintah terkait kelanjutan izin ekspor.
"Izin akan dievaluasi pemerintah saat masa berlakunya hampir habis. Kami menunggu hasil evaluasi tersebut," ujarnya.
Tony menambahkan, proses evaluasi membutuhkan waktu yang cukup panjang, sementara peningkatan kapasitas produksi smelter (ramp up) terus dilakukan sesuai rencana Freeport. Saat ini, kapasitas produksi smelter telah meningkat dari 40%, lalu bertambah dan kini mendekati 70%. (Ins/E-1)