
Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan akan mendorong standardisasi upah pengemudi truk. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau Over Dimension-Overload (ODOL).
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian dan lembaga hari ini, Kamis (17/7). Pemerintah akan menerbitkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang salah satunya menyoroti kesejahteraan pengemudi truk.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infra, Odo Manuhutu, mengatakan RPerpres tersebut akan menciptakan 47 output dari 9 rencana aksi, termasuk membentuk standardisasi upah pengemudi truk.
"Untuk kesejahteraan nanti output-nya salah satunya ada tersedianya standardisasi gaji UMK, UMP, dari pengemudi. Itu beberapa. Jadi artinya untuk setiap kegiatan ada hasilnya seperti apa yang kita harapkan pada akhir 2025," jelasnya saat konferensi pers, Kamis (17/7).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menuturkan skema pengupahan, yakni menerima upah dari perusahaan sebagai pekerja formal, namun ada juga yang tidak bekerja kepada perusahaan alias pekerja informal yang tidak mendapatkan jaminan memadai.
"Tetapi yang lebih banyak adalah pekerja-pekerja informal, yang notabene mereka bukan menerima upah, mereka berdasarkan rate yang dijalankan, dan ini yang kami dorong supaya semakin banyak pekerja-pekerja driver yang menjadi pekerja formal," tutur Kuntadi.
Selain itu, Kuntadi juga mendorong agar para pengemudi truk mendapatkan kepastian besaran upah sekaligus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami dorong sehingga standar gajinya dengan UMP maupun UMK itu bisa lebih terjamin dan juga kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Nantinya, lanjut dia, pihak Kemnaker akan menegur perusahaan yang tidak memberikan upah layak dan membiarkan pengemudi truk memiliki waktu kerja dan waktu tempuh perjalanan yang terlalu lama karena rentan mengalami kecelakaan.
"Apabila mereka waktu kerjanya terlalu jauh, terlalu panjang berarti harus ada teguran dari kami. Jadi harus ada mekanisme yang mengatur bahwa jam kerjanya berapa lama, karena seringkali mereka jam kerjanya yang panjang akhirnya mereka tidak cukup istirahat dan itu yang sering menimbulkan kecelakaan," tutup Kuntadi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, menyebutkan untuk memastikan kesejahteraan pengemudi truk adalah dengan menyesuaikan tarif angkutan barang.
"Ini pasti ada kaitannya dengan masalah tarif nantinya. Ini dalam rapat tadi juga sudah dibahas secara lebih lanjut untuk penentuan tarif daripada angkutan barang ini. Jadi pemerintah sudah melanjutkan untuk kesejahteraan para pengemudi," jelas Aan.