
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa (15/7). Ini merupakan pemeriksaan kedua Kejagung terhadap Nadiem.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik mengkonfirmasi banyak hal terkait perkara kepada Nadiem dalam pemeriksaan hari ini.
"Kehadiran yang bersangkutan saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barangkali konfirmasi," ujar Harli kepada wartawan.
Harli menambahkan, beberapa hal yang ingin dikonfirmasi antara lain seputar pengawasan pengadaan laptop tersebut hingga pelaksanaannya.
"Antara lain terkait dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan dalam konteks bagaimana pengadaan Chromebook ini baik dari sisi perencanaannya, pelaksanaan, hingga kondisi saat ini," jelasnya.

Nadiem tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB. Dia terlihat mengenakan setelan kemeja putih dengan celana hitam.
Nadiem tampak ditemani oleh sejumlah tim kuasa hukumnya. Salah satunya adalah pengacara kondang, Hotman Paris.
Nadiem maupun pengacaranya belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan kali ini. Nadiem hanya mengatupkan kedua tangannya sambil tersenyum ke arah awak media.
Sedianya pemeriksaan kali ini dilaksanakan pada Selasa (8/7) lalu. Namun, tim penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyebut bahwa kliennya itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Pemeriksaan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Nadiem terkait kasus tersebut. Sebelumnya, ia sempat diperiksa penyidik pada Senin (23/6) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar penyidik Kejagung selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan yakni terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.

Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia karena membutuhkan jaringan internet.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.