Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan tidak serta-merta memblokir rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant. OJK menilai kebijakan pemblokiran hanya boleh dilakukan apabila rekening tersebut terindikasi digunakan untuk transaksi mencurigakan atau tindak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan OJK sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif tersebut.
“Dari sisi pengelolaan rekening nasabah, OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif dan mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan, Kamis (4/9).
Dian menekankan pentingnya langkah proaktif dari industri perbankan dalam menangani rekening dormant. Ia meminta bank tidak hanya menunggu, tetapi aktif menghubungi nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong aktivasi kembali rekening sekaligus memastikan keamanan melalui penerapan customer due diligence (CDD) ulang terhadap setiap nasabah yang kembali bertransaksi.
"Mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah," lanjut dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada rekening dormant. Hal ini untuk mencegah rekening disalahgunakan.
Penghentian sementara rekening berdasar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening yang tidak aktif masih tercatat dalam sistem.