Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Penundaan dilakukan hakim yang diketuai Kairul Soleh lantaran Nikita mengeluhkan sakit pada giginya.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi, crown saya pecah. Sekarang, saya agak keliyengan kepalanya Yang Mulia, dari kemarin," ujar Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Hakim Ketua, Kairul Soleh, menanyakan kondisi Nikita itu kepada jaksa. Kairul menyinggung soal ada atau tidaknya surat sakit yang disampaikan terdakwa kepada pihak jaksa.
"Terus bagaimana kesimpulan dari penuntut umum? Memang sakit karena sudah ada pemeriksaan dokter meskipun secara lisan? Atau sekadar perasaan sakit?" tanya hakim Kairul Soleh.
"Yang Mulia. Dikarenakan sampai dengan sekarang kami belum menerima surat keterangan dokter dari Pondok Bambu, kami menghadirkan terdakwa, Yang Mulia, di persidangan secara online," jawab jaksa.
Kepada hakim, Nikita lantas mengeluhkan sakit yang teramat pada gusinya. Karena itu, ia meminta agar hakim bisa menunda jalannya persidangan hari ini.
"Mohon izin, saya tidak kuat, Yang Mulia, karena (crown) sebelah (kiri) saya pecah, di dalam pecah, itu ada implan. Jadi, implannya itu keluar dari rahang. Jadinya (gusi) sebelah (kiri) saya di sini sakit, Yang Mulia," ungkap Nikita Mirzani
"Iya, Yang Mulia. Sudah cek-cek dokter di sini katanya alatnya tidak memadai, Yang Mulia," lanjut dia.
Atas pertimbangan kondisi Nikita itu, hakim Kairul Soleh memutuskan untuk menunda jalannya persidangan sampai, Kamis, 11 September pekan depan.
"Jadi mengingat kondisi terdakwa ya, kita telah mempertimbangkan semuanya, masa penahanannya juga, kita akan menunda. Pada terdakwa ya, agar segera ke dokter biar kita ada kepastian sakit atau tidak. Begitu terdakwa ya?" kata hakim Kairul Soleh.
Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.