
Artis Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Surat pencabutan laporan itu dilayangkan ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7).
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Kami infokan bahwa benar, surat pencabutan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys telah kami layangkan kemarin ke PN Jakarta Selatan," kata Fahmi di Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
Fahmi mengungkapkan alasan Nikita Mirzani memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Nikita, kata dia, ingin konsentrasi dalam perkara pidananya.
"Kami ingin konsentrasi menghadapi perkara pidana yang saat ini juga berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Fahmi.
Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Mail, saat ini didakwa memeras Reza Gladys.
Nikita dan Mail diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita tengah menjalani persidangan dan akan menghadapi sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan pada Kamis (17/7).