Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25), dengan cara memutilasi tubuh wanita itu hingga ratusan potong di sebuah kamar kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur.
Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (31/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Alvi sendiri baru ditangkap pada Minggu (7/9).
Jasad yang sudah tercacah itu kemudian dibuang Alvi di sepanjang jalan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat membunuh pacarnya sendiri karena gelap mata, emosi akibat percekcokan. Pelaku sempat dikunci dari luar oleh korban karena pulang larut malam.
"Kemudian pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban. Yang meminta gaya hidup dan seterusnya," ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).
Akumulasi dari permasalahan itu membuat emosi Alvi memuncak. Ia tak banyak bicara saat korban membukakan pintu kos.
"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku menuju ke dapur mengambil sebuah pisau. Yang ditusukkan di bagian leher yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," jelas Kapolres.
Usai memastikan Tiara tewas, Alvi kemudian memutilasi korban di kamar mandi, dengan memisahkan bagian daging dan tulang menggunakan pisau.
"Yang dia gunakan untuk menusuk adalah pisau. Yang dia gunakan untuk memecah-mecah tulang adalah pisau besar dan yang dia gunakan untuk memotong bagian tubuh yang tidak bisa digunakan dengan pisau adalah dengan alat ini," ungkap Ihram.
Sementara ia memecahkan bagian kepala dengan Palu. Alvi tampak profesional melakukan mutilasi ini karena pernah bekerja sebagai tukang jagal.
"Dan dia memecahkan bagian-bagian kepala dengan menggunakan palu. Ini semua adalah serangkaian alat bukti yang bisa kita dapatkan di TKP. Bahkan pakaian dari korban masih kita jumpai di TKP," sambungnya.
Usai memutilasi tubuh sang kekasih, Alvi kemudian membawa bagian-bagian tubuh yang sudah dicacah itu menggunakan tas ransel berwarna merah ke tanjakan Sendi-Pacet, Mojokerto, pada Senin (1/9) dini hari.
Keduanya sudah berpacaran selama 4 tahun, dan sudah tinggal bersama di indekos tersebut tanpa ikatan pernikahan.
"Kurang lebih 4 tahun (berpacaran). Dan ingat, hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Jadi saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan adalah hubungan suami istri yang belum sah," kata Ihram.
Atas tindakan sadisnya, polisi menjerat Alvi dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.